Dana PIP Juli 2025 Segera Cair, Begini Cara Agar Terdaftar

Program Indonesia Pintar hadir dengan tujuan mulia, yaitu meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus memastikan anak-anak tetap bersekolah. 

Editor: Fadhila Amalia
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP CAIR - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Juli 2025 dapat dicairkan oleh siswa yang telah terdaftar melalui sekolah masing-masing.  

TRIBUNPALU.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Juli 2025 dapat dicairkan oleh siswa yang telah terdaftar melalui sekolah masing-masing. 

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi di pip.kemendikdasmen.go.id.

PIP hadir dengan tujuan mulia, yaitu meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus memastikan anak-anak tetap bersekolah. 

Baca juga: BPOM Tarik dan Musnahkan 15 Obat Kuat Pria, Ada Kandungan Berbahaya Hingga Picu Serangan Jantung

Pencairan dana PIP tahun 2025 dibagi dalam tiga termin, yakni termin pertama pada Februari hingga April, termin kedua yang berlangsung Mei hingga September, dan termin ketiga antara Oktober hingga Desember. 

Saat ini, pencairan dana untuk termin kedua sudah berjalan, dan siswa yang lolos verifikasi segera menerima bantuan tersebut.

Bantuan tunai dari PIP ini tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga meringankan biaya pendidikan hingga jenjang sekolah menengah. 

Besaran dana yang diterima siswa disesuaikan dengan jenjang pendidikannya sebagai berikut:  

Siswa SD, SDLB, atau Paket A menerima Rp 450.000 per tahun
Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun
Siswa SMA, SMK, atau Paket C memperoleh Rp 1.800.000 per tahun
Untuk siswa yang baru masuk atau berada di tahun terakhir sekolah, bantuan yang diberikan disesuaikan sebesar 50 persen dari dana tahunan, yaitu:

SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000
SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000
SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang pembelajaran lainnya.
Halaman selanjutnya 

Namun, penting untuk dicatat bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, sebab biaya pendidikan dasar hingga menengah sudah ditanggung oleh pemerintah.

Adapun kriteria penerima PIP 2025 meliputi :

Siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan beberapa pertimbangan khusus seperti peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, status yatim piatu, siswa yang sempat putus sekolah diharapkan kembali bersekolah, terdampak bencana alam, mengalami kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, serta beberapa kondisi lainnya.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Warga yang ingin terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor Kecamatan/Kelurahan atau dinas sosial setempat, atau melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Status Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Sekolah akan menandai siswa yang layak menerima PIP di Dapodik, kemudian dinas pendidikan bersama pemangku kepentingan akan mengusulkan data tersebut kepada Puslapdik.
Bagi siswa yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima PIP 2025, dapat mengecek statusnya secara mudah dengan mengunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Caranya, masukkan nomor NISN, NIK siswa, dan lakukan verifikasi pada kolom yang tersedia, lalu klik "Cek Penerima PIP".

Baca juga: Ini Penyebab BSU 2025 Kamu Belum Juga Cair, Lakukan Hal Ini

Informasi mengenai status penerimaan akan langsung tampil.

Cara Menjadi Penerima PIP 2025
 
Untuk bisa mendapatkan dana bantuan dari Program Indonesia Pintar tahun 2025, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh siswa dan orang tua:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved