BPOM Tarik dan Musnahkan 15 Obat Kuat Pria, Ada Kandungan Berbahaya Hingga Picu Serangan Jantung

Hal itu berdasarkan temuan BPOM selama Juni 2025 yang merupakan bagian pengawasan rutin intensif dan berkelanjutan sejak awal tahun.

Editor: Fadhila Amalia
givingcompass.org
ILUSTRASI OBAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan berbahaya di dalam obat kut pria. Kandungan berbahaya itu seperti sildenafil sitrat dan deksametason yang bisa picu efek serius: dari nyeri dada hingga serangan jantung. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan berbahaya di dalam obat kuat pria.

Kandungan berbahaya itu seperti sildenafil sitrat dan deksametason yang bisa picu efek serius mulai nyeri dada hingga Serangan Jantung.

BPOM menarik dan memusnahkan 15 obat bahan alam yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Hal itu berdasarkan temuan BPOM selama Juni 2025 yang merupakan bagian pengawasan rutin intensif dan berkelanjutan sejak awal tahun.

Baca juga: Ini Penyebab BSU 2025 Kamu Belum Juga Cair, Lakukan Hal Ini

Mayoritas dari 15 produk tersebut mengandung sildenafil sitrat, berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Kandungan tersebut adalah zat aktif dalam obat keras yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi.

Sildenafil sitrat hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis.

Penggunaan BKO sildenafil sitrat tanpa kontrol pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan.

Obat-obat bahan alam ini juga mengandung beberapa BKO lainnya, termasuk deksametason, parasetamol, tadalafil, dan nortadalafil.

Bahaya BKO di obat bahan alam
Efek yang mungkin timbul akibat mengonsumsi obat tradisional mengandung BKO yaitu nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, bahkan serangan jantung.

Baca juga: 20 Juli Memperingati Hari Bulan Internasional, Cek Sejarah dan Tujuan Dirayakannya

Risiko ini akan bertambah berat terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat tertentu.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan peredaran produk seperti ini sangat berbahaya karena dikemas sebagai produk obat tradisional atau obat herbal.

“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan,” katanya.

“Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” sambungnya.

Taruna Ikrar mengungkapkan, peredaran produk ilegal dan berbahaya masih terus berlangsung dengan modus yang semakin variatif

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved