Palu Hari Ini

DLH Palu Imbau Warga Tak Bakar Sampah, Pelaku Terancam Denda Rp1 Juta

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir mengatakan, larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
DLH PALU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara mandiri.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara mandiri. 

Aktivitas tersebut dinilai membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan kebakaran.

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir mengatakan, larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

“Sudah ada aturannya, masyarakat dilarang membakar sampah. Jika kedapatan, bisa diberikan teguran lisan, hingga denda maksimal Rp1 juta,” ujar Ibnu saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Zebra, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (21/7/2025).

Baca juga:
Hari ke-7 Operasi Patuh Tinombala 2025, Polres Parigi Moutong Jaring Ratusan Pelanggar di Jalan

Untuk pelaku usaha, lanjut Ibnu, DLH dapat memberikan surat teguran. 

"Jika tidak diindahkan, izin usaha bisa dicabut," ujarnya. 

Ia mengimbau masyarakat agar melapor secara berjenjang jika menemukan praktik pembakaran sampah, mulai dari tingkat RT/RW hingga kelurahan.

“Hal ini penting supaya pelaku bisa diedukasi, karena dampaknya serius. Selain mengganggu kesehatan, juga bisa memicu kebakaran,” tegasnya.

DLH juga mendorong warga untuk memilah sampah organik dan anorganik sebagai langkah awal pengelolaan yang ramah lingkungan.

“Kami mendorong setiap kelurahan membangun bank sampah. Sampah plastik dan sejenisnya bisa diolah, bahkan menghasilkan nilai ekonomis bagi masyarakat,” kata Ibnu.

Baca juga: Karnaval Budaya Warnai Festival Danau Lindu 2025, Lima Desa Tampilkan Kearifan Lokal

Ia menyebut, potensi sampah di Kota Palu cukup besar. Sekitar 70 persen berupa sampah organik dan sisanya anorganik, yang dapat dimanfaatkan dalam sistem ekonomi sirkular.

Pemerintah Kota Palu, kata Ibnu, juga tengah berupaya mengubah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi pusat pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.

“Wali Kota sudah menjalin kerja sama dengan lembaga internasional agar pengelolaan sampah bisa bernilai ekonomis tinggi dan ramah lingkungan dalam jangka panjang,” pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved