Sulteng Hari Ini
Koalisi Pengacara Hijau: Putusan PN Poso Kriminalisasi Aksi Damai Warga Morowali
Putusan itu dianggap sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi di Sulawesi Tengah karena mengabaikan hak konstitusional warga.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Koalisi Pengacara Hijau mengecam keras putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang menyatakan lima warga Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), atas aksi protes di jalan kantong produksi.
Putusan itu dianggap sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi di Sulawesi Tengah karena mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 22 Juli 2025: Leo Ungkapkan Semua Hal, Virgo Ada Perubahan Siginifikan
"Ini sangat kami sayangkan. Aksi warga yang dijamin oleh konstitusi justru dianggap melawan hukum. Ini menunjukkan majelis hakim PN Poso mengabaikan konteks sosial dan hak-hak dasar warga negara," tegas Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka, Richard F Labiro, saat konferensi pers di Kota Palu, Minggu (20/7/2025).
Richard F Labiro menambahkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas perampasan jalan tani dan lahan kebun oleh industri pertambangan.
Koalisi Pengacara Hijau menyebut, kelima warga yang digugat oleh perusahaan bukan aktor utama dalam aksi tersebut.
"Banyak warga yang terlibat, tapi hanya lima orang yang digugat. Ini janggal dan tidak adil," kata Sandy Prasetia Makal, Manager Kajian Hukum Walhi Sulteng.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 21 Juli 2025, Emas Antam Stagnan Dilevel Rp 1,927 Juta Per Gram
Sandy Prasetia menegaskan, PN Poso seharusnya mempertimbangkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Lebih lanjut, ia mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No.
508 K/Pdt/2015 yang menyatakan aksi damai tidak dapat serta-merta dikriminalisasi atau dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
"Kami sudah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam dokumen banding, kami menegaskan agar kelima warga tidak dinyatakan bersalah. Aksi mereka legal dan konstitusional," jelas Sandy Prasetia.
Koalisi juga meminta agar seluruh gugatan perusahaan, termasuk tuntutan ganti rugi Rp14 miliar, ditolak oleh pengadilan karena tidak terbukti secara hukum.(*)
Koalisi Pengacara Hijau
Pengadilan Negeri (PN) Poso
Kecamatan Bungku Utara
Morowali
Perbuatan Melanggar Hukum (PMH)
Richard F Labiro
Yayasan Tanah Merdeka
Kota Palu
Sandy Prasetia
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah
Walhi Sulteng
| Dukung Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Maritim, Lanal Palu Kawal Latihan Satgas Ops Trisila II di Palu |
|
|---|
| Kadin Sulteng Buka Rekrutmen Pengurus 2026–2031, Resmi Dibuka hingga 10 Juni 2026 |
|
|---|
| Operasi Trisila Digelar di Palu, Gubernur Sulteng Tegaskan Dukungan untuk Keamanan Laut |
|
|---|
| Realisasi Belanja Tinggi, APBN dan APBD Sulawesi Tengah Catat Defisit Per April 2026 |
|
|---|
| Muhammad Safri Bongkar Alur Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda |
|
|---|
