Jumat, 17 April 2026

Sulteng Hari Ini

Koalisi Pengacara Hijau: Putusan PN Poso Kriminalisasi Aksi Damai Warga Morowali

Putusan itu dianggap sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi di Sulawesi Tengah karena mengabaikan hak konstitusional warga.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
Koalisi Pengacara Hijau mengecam keras putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang menyatakan lima warga Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), atas aksi protes di jalan kantong produksi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Koalisi Pengacara Hijau mengecam keras putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang menyatakan lima warga Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), atas aksi protes di jalan kantong produksi.

Putusan itu dianggap sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi di Sulawesi Tengah karena mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 22 Juli 2025: Leo Ungkapkan Semua Hal, Virgo Ada Perubahan Siginifikan

"Ini sangat kami sayangkan. Aksi warga yang dijamin oleh konstitusi justru dianggap melawan hukum. Ini menunjukkan majelis hakim PN Poso mengabaikan konteks sosial dan hak-hak dasar warga negara," tegas Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka, Richard F Labiro, saat konferensi pers di Kota Palu, Minggu (20/7/2025).

Richard F Labiro menambahkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas perampasan jalan tani dan lahan kebun oleh industri pertambangan.

Koalisi Pengacara Hijau menyebut, kelima warga yang digugat oleh perusahaan bukan aktor utama dalam aksi tersebut.

"Banyak warga yang terlibat, tapi hanya lima orang yang digugat. Ini janggal dan tidak adil," kata Sandy Prasetia Makal, Manager Kajian Hukum Walhi Sulteng.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 21 Juli 2025, Emas Antam Stagnan Dilevel Rp 1,927 Juta Per Gram

Sandy Prasetia menegaskan, PN Poso seharusnya mempertimbangkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Lebih lanjut, ia mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No. 

508 K/Pdt/2015 yang menyatakan aksi damai tidak dapat serta-merta dikriminalisasi atau dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

"Kami sudah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam dokumen banding, kami menegaskan agar kelima warga tidak dinyatakan bersalah. Aksi mereka legal dan konstitusional," jelas Sandy Prasetia.

Koalisi juga meminta agar seluruh gugatan perusahaan, termasuk tuntutan ganti rugi Rp14 miliar, ditolak oleh pengadilan karena tidak terbukti secara hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved