Sulteng Hari Ini
Muhammad Safri Bongkar Alur Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD
TRIBUNPALU.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan instrumen politik anggaran yang lahir dari aspirasi masyarakat dan bukan proyek pribadi anggota dewan.
Karena itu, ia mendukung penuh penegasan Menteri Dalam Negeri bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi eksekutor proyek, mengelola anggaran, menentukan kontraktor, maupun terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokir.
Menurut Safri, anggota DPRD memahami secara utuh batas kewenangan yang telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah, hingga berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tata cara penyusunan APBD.
“Anggota DPRD hanya memiliki fungsi menyerap, mengusulkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Tidak ada ruang bagi anggota DPRD untuk menjadi pelaksana proyek,” tegas Safri usai hadir sebagai narasumber dalam program podcast Bacas di Kota Palu, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pokir DPRD pada dasarnya merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses, kunjungan kerja, serta forum perencanaan pembangunan seperti Musrenbang.
Seluruh aspirasi tersebut didokumentasikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan DPRD sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Safri merinci bahwa terdapat tiga ruang formal keterlibatan DPRD dalam proses masuknya Pokir ke dalam APBD. Pertama, pada tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kedua, pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Ketiga, pada pembahasan dan persetujuan APBD bersama pemerintah daerah yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran.
“Setelah APBD disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh pelaksanaan kegiatan menjadi domain eksekutif sebagai pengguna anggaran. DPRD tidak lagi berada pada wilayah pelaksanaan program,” ujarnya.
Safri menegaskan bahwa dalam dokumen APBD tidak pernah dikenal nomenklatur yang mencantumkan nama individu anggota DPRD sebagai pemilik program atau kegiatan.
Menurutnya, hal itu telah diatur secara ketat dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah serta regulasi yang mengatur nomenklatur, klasifikasi, dan kodefikasi perencanaan dan penganggaran daerah.
“Dalam buku APBD maupun dokumen penjabaran APBD tidak dibenarkan mencantumkan nama seseorang sebagai pengusul kegiatan. Semua program dan kegiatan harus mengikuti nomenklatur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, anggapan bahwa suatu kegiatan merupakan milik pribadi anggota DPRD sesungguhnya tidak sesuai dengan sistem penganggaran yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD wajib menjalani proses evaluasi sebagai bentuk pengawasan berlapis terhadap kepatuhan regulasi.
Baca juga: Bukan Dandhy Laksono, Mama Yasinta Laporkan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
Baca juga: Sebelum Jadi Anggota Dewan, Herman Akib Rintis Karier di Morowali sebagai Pengusaha Perikanan
Untuk APBD kabupaten/kota, evaluasi dilakukan oleh gubernur, sedangkan APBD provinsi dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Menurut Safri, mekanisme evaluasi tersebut merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memastikan seluruh dokumen anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk kesesuaian nomenklatur, klasifikasi, kodefikasi, dan tata cara penganggaran.
| Andi Ridwan Usul Pokir DPRD Dihapus, Sebut Fungsi Pengawasan Legislatif Lemah |
|
|---|
| Sahran Raden Pertanyakan Transparansi Pokir DPRD: Jangan Sampai Jadi Alat Politik Elektoral |
|
|---|
| Safri Sebut Pokir DPRD Berasal dari Aspirasi Warga Saat Reses: Diatur Undang-Undang |
|
|---|
| Muhammad Safri Pastikan Program Pokir DPRD Murni untuk Kepentingan Rakyat |
|
|---|
| Ketua KB Hijau Hitam Soroti Pokir DPRD, Pertanyakan Nama Legislator dalam Dokumen Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/safri335.jpg)