Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya
8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank PT Sritex.
TRIBUNPALU.COM - 8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank PT Sritex.
Hal itu disampaikan langsung Kejaksaan Agung dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/7/2025) dini hari.
8 tersangka baru yang ditetapkan berasal dari pihak Sritex serta beberapa mantan petinggi bank pelat merah yakni BJB, DKI dan Bank Jateng.
Para tersangka itu termasuk eks Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Allan Moran Severino periode 2006-2023 hingga Babay Farid Wazardi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022.
Kemudian, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015-2021; Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025; Benny Riswandi selaku Senior Eksekutif Vice President Bank BJB tahun 2019-2023.
Selanjutnya Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korpodasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020; dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018-2020.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan kedelapan orang itu ditetapkan tersangka usai pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah orang saksi dan ahli.
Selain itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ke delapan orang tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (21/7/2024) pagi dan dilanjutkan dengan proses gelar perkara.
"Maka pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tujuh diantaranya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba.
Sementara untuk tersangka Yuddy Renald dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Berikut Daftar 8 Tersangka dan Perannya seperti dikutip dari Tribunnews.com
1.Allan Moran Severino
Sosok Allan Moran Severino adalah mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjabat dari tahun 2006 hingga 2023.
Allan diduga menyalahgunakan dana kredit dari Bank DKI yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun dialihkan untuk melunasi utang perusahaan berupa medium term note (MTN).
Ia juga disebut menggunakan invoice fiktif dalam proses pengajuan kredit.
Bersama 7 tersangka lainnya dari pihak bank, Allan diduga berperan aktif dalam manipulasi proses pencairan kredit yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,08 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Allan merupakan penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan.
Allan mengajukkan permohonan kredit kepada Bank DKI.
"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu modal kerja. Melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note)," jelas Nurcahyo dalam jumpa pers, Selasa (22/7/2025) dini hari.
2. Babay Farid Wazadi
Babay Farid Wazadi diketahui menjabat sebagai Direktur Bisnis Bank DKI dari 2012 hingga 2022
Merangkap sebagai Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI pada periode 2019–2022
Babay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
Ia memiliki kewenangan memutus kredit dalam limit Rp 75–150 miliar sebagai bagian dari Komite A-2 Bank DKI.
Babay diduga tidak mempertimbangkan kewajiban utang MTN Sritex yang akan jatuh tempo di BRI.
Tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai norma umum perbankan.
Babay Farid Wazadi berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan.
Namun kata Nurcahyo, Babay tak mempertimbangkan masih adanya utang Sritex kepada BRI sebelum pencairan dilakukan.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, Babay juga tak meneliti lebih dulu keuangan Sritex.
3. Pramono Sigit
Pramono Sigit adalah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021.
Dia ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba sejak 21 Juli 2025.
Pramono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Peran Pramono Sigit dalam kasus Sritex:
Ia memiliki kewenangan memutus pemberian kredit kepada Sritex
Diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai norma umum perbankan dan ketentuan internal Bank DKI
Tetap menyetujui pencairan kredit meskipun jaminan yang diberikan tidak berbentuk kebendaan, dan Sritex bukan debitur prima
Keputusan kredit yang diambilnya didasarkan pada memorandum analisis kredit (MAK) yang tidak diverifikasi secara menyeluruh
4. Yuddy Renaldi
Yuddy Renaldi ditersangkakan oleh KPK pada Maret 2025.
Karena alasan kesehatan, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
Yuddy Renaldi adalah mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menjabat dari 2019 hingga Maret 2025.
Yuddy Renaldi berperan menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex.
Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp 350 miliar.
"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," jelas Nurcahyo.
5. Benny Riswandi
Benny Riswandi adalah mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB yang menjabat dari 2019 hingga 2023.
Peran dalam kasus Sritex:
Benny memiliki kewenangan memutus kredit modal kerja senilai Rp 200 miliar
Diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prinsip kehati-hatian perbankan
Kredit yang disetujui digunakan oleh Sritex untuk melunasi utang MTN, bukan untuk modal kerja seperti yang diajukan
Menurut Nurcahyo, Benny juga dinilai tak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Sritex sebelum pencarian kredit dilakukan.
"Sedangkan tersangka mengetahui bahwa PT. Sri Rejeki lsman mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK," papar Nurcahyo.
6. Supriyatno
Supriyatno adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 21 Juli 2025 bersama tujuh tersangka lainnya dari berbagai bank daerah.
Peran Supriyatno dalam kasus:
Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex meskipun mengetahui bahwa kewajiban utang perusahaan lebih besar daripada asetnya, sehingga kredit tersebut berisiko tinggi
Tidak membentuk komite kelayakan kredit untuk menilai kemampuan Sritex secara menyeluruh
Tidak melakukan analisis laporan keuangan secara mendalam sebelum menandatangani usulan kredit
"Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex, walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," jelas Nurcahyo.
Dia juga tak melakukan analisa secara menyeluruh laporan keuangan sebelum menandatangani usulan kredit yang diajukan oleh Sritex.
7. Pujiono
Pujiono adalah mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng yang menjabat pada periode 2017 hingga 2020.
Ia kini menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.
Peran Pujiono dalam kasus Sritex:
Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex tanpa melakukan analisis dan evaluasi kelayakan secara menyeluruh
Diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk kondisi keuangan Sritex yang tidak sehat
Tidak membentuk atau melibatkan komite kelayakan kredit sebelum pencairan dilakukan
8. Suldiarta
Suldiarta adalah mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.
Peran Suldiarta dalam kasus Sritex:
Menandatangani MoU dengan Sritex tanpa melakukan verifikasi laporan keuangan perusahaan
Tidak menyusun analisis kredit berdasarkan data yang telah diverifikasi
Menandatangani Surat Persetujuan Limit Supply Chain Financing tanpa kajian risiko yang memadai
Diduga tidak memastikan operasional bank berjalan sesuai prinsip manajemen risiko
Suldiarta disebut tidak melakukan analisa terhadap kemampuan bayar Sritex sebelum kredit diberikan.
Dia juga tak melakukan verifikasi lebih lanjut terkait laporan keuangan yang disampaikan Sritex saat mengajukan kredit.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kata Nurcahyo, negara mengalami kerugian senilai Rp Rp 1.088.650.808.020 (Rp1,08 Triliun).
Jumlah kerugian tersebut pun bertambah yang tadinya hanya sebesar Rp 692 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(*)
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, 9 Jam Diperiksa Belum Tersangka |
![]() |
---|
Ingat Kasus Korupsi Minyak Mentah? Kini Seret 18 Tersangka, Rugikan Negara Rp 285 Triliun |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Adik Iwan Lukminto, Statusnya sebagai Saksi |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Kejagung, Soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.