Morowali Hari Ini
Industri Tambang di Bungku Utara Morowali Gugat 5 Warga Rp14 Miliar
Perusahaan menilai aksi pemalangan jalan dilakukan warga di tiga Desa Topogaro, Tondo, dan Ambunu telah menghambat operasional mereka.
|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
WARGA MOROWALI DIGUGAT - Aksi protes warga terhadap penggunaan jalan tani oleh perusahaan tambang berujung gugatan.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, yang sekaligus terhabung dalak koalisi Pengacara Hijau menyebut bahwa banding sudah didaftarkan dengan nomor perkara 68/Pdt/2025/PTVAL tertanggal 8 Juli 2025.
“Putusan PN Poso seolah berpihak pada korporasi dan mengabaikan suara rakyat. Kami akan terus lawan melalui jalur hukum,” tegas Taufik.
Kini, Koalisi Pengacara Hijau menanti putusan Pengadilan Tinggi Sulteng.
Mereka berharap gugatan perusahaan ditolak seluruhnya dan lima warga dibebaskan dari tuduhan PMH. (*)
Berita Terkait: #Morowali Hari Ini
| Bupati Iksan: Kader PKK di Daerah Industri Harus Mampu Kembangkan Ekonomi dari Sampah |
|
|---|
| Darmayanti Iksan: PKK Harus Berinovasi dan Mandiri |
|
|---|
| Bupati Iksan Buka Pelatihan PKK, Dorong Perempuan Morowali Lebih Produktif |
|
|---|
| PKK Morowali Gelar Pelatihan Pengelolaan Sampah, Dorong Kader Jadi Pelopor Lingkungan Bersih |
|
|---|
| Bupati Morowali Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Penerima Terus Diperbarui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_3818jpeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.