Morowali Hari Ini
Industri Tambang di Bungku Utara Morowali Gugat 5 Warga Rp14 Miliar
Perusahaan menilai aksi pemalangan jalan dilakukan warga di tiga Desa Topogaro, Tondo, dan Ambunu telah menghambat operasional mereka.
|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
WARGA MOROWALI DIGUGAT - Aksi protes warga terhadap penggunaan jalan tani oleh perusahaan tambang berujung gugatan.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, yang sekaligus terhabung dalak koalisi Pengacara Hijau menyebut bahwa banding sudah didaftarkan dengan nomor perkara 68/Pdt/2025/PTVAL tertanggal 8 Juli 2025.
“Putusan PN Poso seolah berpihak pada korporasi dan mengabaikan suara rakyat. Kami akan terus lawan melalui jalur hukum,” tegas Taufik.
Kini, Koalisi Pengacara Hijau menanti putusan Pengadilan Tinggi Sulteng.
Mereka berharap gugatan perusahaan ditolak seluruhnya dan lima warga dibebaskan dari tuduhan PMH. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Morowali Hari Ini
Sekda Morut Buka Rapat Kerja DWP 2025, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Senator Febriyanthi Minta Pemerintah Cari Solusi Harga Tiket Pesawat Rute Makassar Morowali Mahal |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Wita Ponda Morowali Sambangi Warga, Ajak Wujudkan Desa Aman dan Rukun |
![]() |
---|
Bupati Morowali Rencanakan Rujab Mini di Kecamatan untuk Dekatkan Pelayanan |
![]() |
---|
Bupati Iksan Siap Dukung Penuh Pengembangan Perguruan Tinggi di Morowali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.