Morowali Hari Ini

Industri Tambang di Bungku Utara Morowali Gugat 5 Warga Rp14 Miliar

Perusahaan menilai aksi pemalangan jalan dilakukan warga di tiga Desa Topogaro, Tondo, dan Ambunu telah menghambat operasional mereka. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
WARGA MOROWALI DIGUGAT - Aksi protes warga terhadap penggunaan jalan tani oleh perusahaan tambang berujung gugatan.  

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, yang sekaligus terhabung dalak koalisi Pengacara Hijau menyebut bahwa banding sudah didaftarkan dengan nomor perkara 68/Pdt/2025/PTVAL tertanggal 8 Juli 2025.

“Putusan PN Poso seolah berpihak pada korporasi dan mengabaikan suara rakyat. Kami akan terus lawan melalui jalur hukum,” tegas Taufik.

Kini, Koalisi Pengacara Hijau menanti putusan Pengadilan Tinggi Sulteng

Mereka berharap gugatan perusahaan ditolak seluruhnya dan lima warga dibebaskan dari tuduhan PMH. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved