Morowali Hari Ini

Industri Tambang di Bungku Utara Morowali Gugat 5 Warga Rp14 Miliar

Perusahaan menilai aksi pemalangan jalan dilakukan warga di tiga Desa Topogaro, Tondo, dan Ambunu telah menghambat operasional mereka. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
WARGA MOROWALI DIGUGAT - Aksi protes warga terhadap penggunaan jalan tani oleh perusahaan tambang berujung gugatan.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM – Aksi protes warga terhadap penggunaan jalan tani oleh perusahaan tambang berujung gugatan. 

Ada lima warga Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, digugat industri tambang Nikel di Desa Topogaro tergabung dalam konsorsium perusahaan.

 Gugatan perusahaan mencapai Rp14 miliar.

Perusahaan menilai aksi pemalangan jalan di  Desa Topogaro, Tondo, dan Ambunu  menghambat operasional mereka. 

Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Poso, Perusahaan Nikel menuntut kerugian material Rp10 miliar dan immaterial Rp4 miliar.

Baca juga: FEB Untad Wujudkan Sapta Cita, S2 Akuntansi Raih Akreditasi Unggul

“Perusahaan mengklaim memiliki legalitas penggunaan jalan kantong produksi melalui surat pinjam pakai dari Dinas PU Morowali. Namun, surat itu sudah dicabut oleh Pemkab,” ungkap Sandy Prasetia Makal, koalisi Pengacara Hijau.

Sandy menjelaskan, selama persidangan, perusahaan tidak mampu membuktikan kerugian yang mereka klaim. 

Meski begitu, Majelis Hakim tetap menyatakan aksi warga sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).

Pihak Koalisi Pengacara Hijau menilai keputusan ini mengabaikan fakta bahwa jalan yang dipersoalkan bukan lagi berada dalam penguasaan Perusahaan Nikel, karena sudah ada pencabutan surat pinjam pakai oleh pemerintah daerah.

“Mereka berdalih jalan itu milik mereka. Kami tegaskan, tidak lagi. Maka dasar gugatan itu cacat,” ujar Sandy.

Baca juga: Pemprov Sulteng Cairkan Beasiswa Berani Cerdas untuk 529 Mahasiswa

Tak hanya lima warga, dalam gugatan itu Pemkab Morowali juga ikut diseret sebagai turut tergugat. 

Namun selama proses berjalan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa warga melakukan pelanggaran hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved