Banggai Laut Hari Ini

Martono Djibran Warning 2 Perusahaan soal Utang Proyek Pemkab Banggai Laut: Jangan Langgar Hukum

Martono menyebut, surat kuasa khusus bernomor 114/SK/KH/III/2024 dan 113/SK/KH-MD/III/2024 masih aktif dan belum dicabut sesuai ketentuan hukum.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
ASNAWI/TRIBUNPALU.COM
POLEMIK UTANG PROYEK PEMKAB BALUT - Mortono Djibran. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pengacara Martono Djibran, secara resmi menanggapi surat klarifikasi yang diajukan oleh Direktur CV. Cattleya Konstruksi dan CV. Cipta Karya Pratama kepada Bupati Banggai Laut tertanggal 18 Juli 2025. 

Surat ini berkaitan dengan utang proyek Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terhadap sejumlah rekanan, yang intinya menyebutkan bahwa pengacara Martono Djibran tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan 2 perusahaan tersebut.

Dalam pernyataannya, Rabu (23/7/2025), Martono menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut hingga saat ini belum pernah mengajukan permohonan pencabutan surat kuasa hukum yang masih tercatat resmi di Pengadilan Negeri Luwuk.

Baca juga: Transformasi Kesehatan Jadi Fokus Evaluasi Semester I Dinas Kesehatan Parigi Moutong

Martono menyebut, surat kuasa khusus bernomor 114/SK/KH/III/2024 dan 113/SK/KH-MD/III/2024 masih aktif dan belum dicabut sesuai ketentuan hukum. 

Oleh karena itu, segala bentuk klarifikasi yang disampaikan kedua perusahaan ke Pemerintah Banggai Laut dianggap menyalahi prosedur.

“Pencabutan kuasa tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme hukum yang sah sesuai Pasal 1813 hingga 1819 KUHPerdata. Sampai saat ini, permohonan pencabutan tersebut tidak pernah kami terima,” tegas Martono.

Ia juga menyayangkan tindakan CV. Cattleya Konstruksi dan CV. Cipta Karya Pratama yang mengirimkan surat-surat lain, termasuk permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Banggai Laut, tanpa menyelesaikan kewajiban mereka sebagai klien kepada kantor pengacara yang bersangkutan.

Baca juga: 5 Desa di Morowali Utara Gelar Pilkades Serentak, Ini Daftar Calon Kadesnya

“Fee jasa pendampingan hukum belum dibayarkan. Maka, secara hukum, hubungan klien dan penasehat hukum masih terikat. Bahkan, hal ini bisa menjadi dasar wanprestasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1243 KUHPerdata,” imbuhnya.

Martono juga menegaskan, jika ada kesepakatan atau pembicaraan antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah terkait pembayaran hutang, hal tersebut sah-sah saja.

Namun, tetap harus disertai dengan penyelesaian kewajiban hukum kepada kuasa hukum mereka.

Ia menutup pernyataannya dengan mengimbau semua pihak agar menghormati etika dan prosedur hukum yang berlaku. 

“Kami berharap surat tanggapan ini dapat menjadi acuan bersama demi menjunjung tinggi hukum dan menjaga hubungan baik antar pihak,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved