Cek Daftar Penerima Bansos PKH dan Besaran Setiap Kategori
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.
TRIBUNPALU.COM - Progran Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan bertahap setiap triwulan.
Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki triwulan III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.
PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial bersyarat, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: 24 Juli 2025 Memperingati Hari Perawatan Diri Internasional, Simak Sejarah Singkatnya
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.
Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Besaran bantuan PKH tahun 2025
Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kategori penerima dapat memperoleh lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria ganda, misalnya ibu hamil dengan anak sekolah atau balita.
Syarat Penerima Bansos PKH
Warga negara Indonesia (WNI)
Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara Mengecek Penerima Bansos PKH
Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore (Android) atau AppStore (iPhone)
Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
Lengkapi data meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Nama sesuai KTP
Jawab pertanyaan verifikasi
Klik tombol “Cari Data”.
Baca juga: Ditjen Pajak Bantah Soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak: Ada Salah Paham
Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH BPNT 2025, akan muncul data meliputi:
Nama penerima
Umur
Jenis bantuan (PKH atau BPNT)
Status penerima: YA atau TIDAK
Periode bantuan.
Jika status menunjukkan “YA”, artinya bantuan telah disetujui dan sedang dalam proses pencairan.
Kapan Bansos PKH Cair?
Perlu diketahui, jadwal pencairan bansos bisa berbeda-beda tiap daerah.
Untuk mengetahui tanggal pencairan bansos PKH di wilayahmu, sebaiknya hubungi kelurahan atau pendamping bansos setempat.
| Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Satgas PKH Tegas terhadap Tambang dan Sawit Bermasalah |
|
|---|
| Kapuspenkum Sebut 30 Perusahaan Masuk Identifikasi Satgas PKH |
|
|---|
| Perusahaan Sawit dan Tambang di Sulteng Bisa Terancam Denda Administratif |
|
|---|
| Kunjungan ke Sulteng, Kapuspenkum Kejagung Identifikasi Puluhan Tambang dan Sawit |
|
|---|
| Matindas Rumambi Desak Pemerintah Pastikan Bansos Tahap II 2026 Tepat Sasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bansos-PKH-dan-Bansos-BPNT.jpg)