Minggu, 19 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Pemilik Tambang Pasir di Baliara Ternyata Polisi Aktif, Warga: Setahu Kami Tidak Boleh

Tambang tersebut beroperasi selama hampir satu tahun di aliran sungai desa setempat.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
TAMBANG PASIR PARIMO - Warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mempersoalkan keberadaan tambang pasir yang diketahui dimiliki oleh anggota polisi aktif bernama Syamsudin. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mempersoalkan keberadaan tambang pasir yang diketahui dimiliki oleh anggota polisi aktif bernama Syamsudin.

Aktivitas tambang itu kini telah dihentikan sementara menyusul protes warga.

Tambang tersebut beroperasi selama hampir satu tahun di aliran sungai desa setempat.

Selain soal dampak dan tak ada musyawarah bersama pemerintah desa, warga juga menilai keterlibatan aparat kepolisian aktif dalam usaha tambang tidak sesuai etika dan aturan.

Ketegangan sempat terjadi saat warga warga mendatan pemilik usaha, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Sekolah Rakyat Dibangun di Sulteng, Anggaran Rp200 Miliar per Sekolah

Salah satu warga menyampaikan anggota Polri tidak boleh menjalankan usaha yang bisa mengganggu netralitas dan tugasnya.

Menanggapi hal itu, Syamsudin mengklaim telah mengantongi izin resmi.

Ia bahkan menantang warga agar menunjukkan aturan yang melarang polisi aktif memiliki usaha tambang.

“Kalau memang ada aturannya, perlihatkan. Jangan sembarangan bicara aturan,” ujar Syamsudin dengan nada tinggi.

Seorang warga, Anca, kemudian menyampaikan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: 54 Paskibraka Kota Palu Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Dia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam peraturan itu mengatur kewajiban anggota menjaga netralitas serta menjauhi konflik kepentingan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved