Parigi Moutong Hari Ini

Polres Parigi Moutong Kembalikan Dua Motor Curian ke Pemilik

Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim mengatakan, pengembalian dilakukan setelah proses verifikasi identitas dan dokumen kepemilikan.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PARIMO - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengembalikan dua unit sepeda Motor hasil curian kepada pemilik aslinya, Kamis (24/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengembalikan dua unit sepeda Motor hasil curian kepada pemilik aslinya, Kamis (24/7/2025).

Motor yang dikembalikan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian pada bulan Juni 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim mengatakan, pengembalian dilakukan setelah proses verifikasi identitas dan dokumen kepemilikan.

“Hari ini kami serahkan dua unit sepeda Motor kepada pemilik sahnya,” ujar Agus Salim.

Baca juga: Petani Desa Tombi Parigi Moutong Minta Aktivitas Tambang Ilegal Dihentikan

Sepeda Motor tersebut sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus pencurian.

Hasil pengembangan menunjukkan tidak ditemukan laporan kehilangan di wilayah hukum Polres Parimo.

“Kami juga sudah lakukan pencocokan data ke polres-polres lain. Hasilnya tidak ada laporan yang masuk,” ungkap Agus.

Meski tidak ada laporan polisi (LP), Motor tetap dikembalikan karena pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Polisi memverifikasi dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP yang mencocokkan identitas pemilik dengan nomor mesin dan rangka kendaraan.

Baca juga: PLN Terangi Pelosok Negeri Lewat Program Light Up The Dream

“Semua data kami cocokkan dengan dokumen kendaraan dan identitas pribadi pemilik. Hasilnya valid,” jelasnya.

Ia menyebut tidak ada pihak lain yang mengklaim kendaraan tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.

Setelah status barang bukti dinyatakan selesai, kendaraan wajib dikembalikan kepada pemilik sahnya sesuai aturan hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved