BPN Sulteng

Hindari Risiko Pemalsuan, Sertipikat Elektronik Lebih Terjamin

Sertipikat dalam format digital ini terbukti membawa ketenangan bagi para pemilik tanah.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
SERTIPIKAT TANAH - Risiko kehilangan dokumen tanah seperti Sertipikat masih menjadi kekhawatiran masyarakat di Indonesia. 

TRIBUNPALU.COM - Risiko kehilangan dokumen tanah seperti Sertipikat masih menjadi kekhawatiran masyarakat di Indonesia.

Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sering kali tersimpan secara fisik dan rentan hilang karena berbagai sebab, mulai dari kelalaian, pencurian, hingga kerusakan akibat bencana.

Kondisi ini menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian bagi pemilik tanah.

Untuk meminimalisir kerugian yang dialami masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat implementasi Sertipikat Elektronik sebagai solusi perlindungan jangka panjang terhadap Sertipikat tanah.

Sertipikat dalam format digital ini terbukti membawa ketenangan bagi para pemilik tanah.

Penyanyi Sammy Simorangkir sebagai salah satu pemilik Sertipikat Elektronik, mengaku lebih tenang sejak dokumen tanah miliknya telah dialihkan ke versi digital. 

Baca juga: BNN Donggala Tegaskan Pentingnya Rehabilitasi Dini bagi Pecandu Narkoba

“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” dikutip dari akun media sosial Sammy Simorangkir pada awal Juni 2025.

Baginya rumah memiliki makna mendalam, bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga ruang untuk berkarya dan membesarkan keluarga.

“Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” ungkap Sammy Simorangkir.

Demi keamanan dan kenyamanan bersama, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat yang masih memegang Sertipikat dalam bentuk fisik untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Baca juga: Gubernur Sulteng Kirim 100 Tenda Gulung untuk Pengungsi Gempa Poso

Proses ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Sertipikat tanah elektronik memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan Sertipikat konvensional, salah satunya adalah kemudahan dalam pencetakan yang dapat dilakukan dalam bentuk satu lembar, sehingga lebih praktis dan efisien untuk disimpan maupun dibawa. Selain itu, Sertipikat elektronik juga dilengkapi dengan sistem keamanan berbasis digital yang meminimalkan risiko pemalsuan atau kehilangan dokumen.

Proses pengelolaannya pun lebih cepat karena terintegrasi dalam sistem elektronik yang mendukung pelayanan pertanahan modern dan transparan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved