BPN Sulteng

Hindari Risiko Pemalsuan, Sertipikat Elektronik Lebih Terjamin

Sertipikat dalam format digital ini terbukti membawa ketenangan bagi para pemilik tanah.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
SERTIPIKAT TANAH - Risiko kehilangan dokumen tanah seperti Sertipikat masih menjadi kekhawatiran masyarakat di Indonesia. 

Bagi masyarakat yang Sertipikat konvensionalnya rusak akibat bencana seperti banjir, proses penggantian dapat diajukan dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), dan Sertipikat asli yang rusak.

Baca juga: PT Vale Budidayakan Maggot untuk Olah Sampah Organik, Dorong Ekonomi Sirkular di Sorowako

Sedangkan, bagi yang mengalami kehilangan, perlu ditambahkan surat pernyataan di bawah sumpah dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Transformasi ini sejalan dengan agenda modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi. Melalui Sertipikat Elektronik, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih cepat, efisien, dan tahan terhadap risiko kehilangan dan bencana yang semakin tidak terduga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved