Sabu 30 Kg di Tolitoli
Potret Sabu di Tolitoli Dibungkus Dalam Kemasan Cemilan Durian Kering
Menariknya, kemasan sabu kali ini berbeda dari temuan sebelumnya yang umumnya dibungkus dengan kemasan teh Cina.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
SABU KEMASAN TEH CINA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli. Menariknya, kemasan sabu kali ini berbeda dari temuan sebelumnya yang umumnya dibungkus dengan kemasan teh Cina.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Wali Kota Palu Bahas Percepatan Infrastruktur Strategis dengan BPJN Sulteng
“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Dari 30 kilogram sabu ini, jika satu gram dipakai lima orang, berarti sekitar 150 ribu jiwa berhasil kami selamatkan,” pungkasnya.(*)
(TribunBreakingNews)
Halaman 2 dari 2
Tags
Polda Sulawesi Tengah
Kabupaten Tolitoli
Sulawesi Tengah
Cina
Kombes Pol Pribadi Sembiring
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Sabu 30 Kg di Tolitoli
24 Anggota DPRD Tolitoli Jalani Tes Urine Pascapengungkapan 30 Kg Sabu |
![]() |
---|
Bawa 30 Kg Sabu, Pelaku Terancam Denda Rp10 Miliar dan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terancam Penjara Seumur Hidup, Tiga Kurir Sabu 30 Kg Diringkus di Tolitoli |
![]() |
---|
Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram, Tiga Kurir Lintas Negara Dibekuk |
![]() |
---|
Breaking News: Polisi Ciduk 3 Kurir, Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.