Sabu 30 Kg di Tolitoli

Potret Sabu di Tolitoli Dibungkus Dalam Kemasan Cemilan Durian Kering

Menariknya, kemasan sabu kali ini berbeda dari temuan sebelumnya yang umumnya dibungkus dengan kemasan teh Cina.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
SABU KEMASAN TEH CINA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli. Menariknya, kemasan sabu kali ini berbeda dari temuan sebelumnya yang umumnya dibungkus dengan kemasan teh Cina. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Wali Kota Palu Bahas Percepatan Infrastruktur Strategis dengan BPJN Sulteng

“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Dari 30 kilogram sabu ini, jika satu gram dipakai lima orang, berarti sekitar 150 ribu jiwa berhasil kami selamatkan,” pungkasnya.(*)

 

(TribunBreakingNews)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved