OPINI
OPINI: SDM dan Akuntabilitas adalah KOENTJI Kelestarian Koperasi Merah Putih
Nama Bank Pertolongan memang diadaptasi dari bahasa Belanda, Hulp en Spaarbank.
Di masa krisis moneter melanda negeri, 1997 pemerintah membuat jaring pengaman ekonomi Desa, melalui penyaluran KUT tahun 1998/1999.
Nilai tersalur Rp 8,87 triliun.
Namun yang macet lebih Rp6.2 Triliun di tahun 2001.
Inilah sejarah Kredit macet paling parah. Presidennya BJ Habibie (1936-2019) dan Menteri Koperasinya dijabat Adi Sasono (1943-2016).
Di era awal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2004, juga mengumumkan pemutihkan tagihan Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp 5.71 triliun.
Presiden berdalih, gegara terbelit kredit macet KUT, banyak petani tidak bisa mengakses modal perbankan. Masuk black list BI Check In.
Tahun 2009, Bank Indonesia mencatat dana Kredit Usaha Tani (KUT) mencatat kredit yang dikembalikan peminjamnya hanya sekitar 25 persen dari total KUT tersalur melalui program Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebesar Rp7,68 triliun.
Baca juga: BKKBN Sulteng Audiensi dengan Wagub Bahas Persiapan Jambore IPeKB 2025
"KUT yang teralisir atau disalurkan Rp7,68 triliun, tetapi yang macet atau tidak tertagih Rp5,71 triliun," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, akhir 2009.
Di masa Menteri Koperasi dan UKM (2004-2009), Surya Dharma Ali juga mengumumkan penghapus-bukuan kredit macet Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Mikro (KUM). Jumlahnya Rp 13,6 triliun.
Rinciannya, Rp. 13,6 triliun KUT dan Rp. 7,9 triliun untuk KUM.
Jujur, Program Koperasi ini menyimpan sejumlah risiko serius, yang jika tidak dikelola dengan hati-hati dapat berpengaruh pada efektifitas pencapaian tujuan program, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Untuk itupemerintah perlu membangun pengendalian yang efektif diantaranya; penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan penerapan manajamen risiko yang memadai atas program tersebut.
Hal ini sejalan denganPeraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang ManajemenRisiko Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan entitas MRPN, yaitu Menteri, untuk mengelola risiko utama pada program, kegiatan , proyek, prioritas pembangunan, dan ataujenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektoral.
Baca juga: Harga Beras Satu Karung di Kolonodale Tembus Rp850 Ribu
| Kemewahan di Tengah Krisis: Ujian Etika Kekuasaan dan Kepekaan Sosial |
|
|---|
| Belajar dari Kaltim: Ketika Anggaran Diuji Empati Publik |
|
|---|
| Ketika Sertifikat Menjadi Senjata Pelumpuh Hak Rakyat di Bumi Tadulako |
|
|---|
| Semiotika Pesan Komunikasi Politik JK: Termul Jual, JK Beli |
|
|---|
| Melawan Reduksi Kebenaran di Ruang Siber: Sikap Rektor UMI dalam Menjaga Marwah Negarawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2025-07-29_at_11_43_00jpeg.jpg)