Rabu, 6 Mei 2026

OPINI

OPINI: SDM dan Akuntabilitas adalah KOENTJI Kelestarian Koperasi Merah Putih

Nama Bank Pertolongan memang diadaptasi dari bahasa Belanda, Hulp en Spaarbank. 

Tayang:
Editor: Regina Goldie
HANDOVER
OPINI - Koperasi Desa, 129 tahun silam, sejatinya bernama Bank Pertolongan. 

Di Indonesia, penyaluran pinjaman modal untuk koperasi punya sejarah tunggakan.

Di sisi regulasi baik. Implementasi dan kontrol pemmanfaatan kredit usaha untuk koperasi jadi kelemahan.

Sejak Orde Baru, Presiden Soeharto misalnya membangun jaringan Koperasi Unit Desa (KUD). 

Rujukannya Inpres No.4 tahun 1973, Inpres No.2 tahun 1978, kemudian Inpres No.4 tahun 1984.

Baca juga: Dukung UMKM Lokal, PT Vale Dirikan Galeri Kareso Anatoa di Luwu Timur

Terakhir tahun 1998 pemerintah BJ Habibie, mengeluarkan Inpres No. 18 tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.

Dasar Hukum dan Regulasi: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Di awal masa pemerintahan Joko Widodo juga dirilis 

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM

Terakhir, Presiden Prabowo meneken regulasi Koperasi Merah Putih melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Rujukan turunan juga sudah lengkap dari tiga menteri.

Pembentukannya dan alas hukum  melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. 

Selain itu, ada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih

Baca juga: PT Vale Kembangkan Biodigester untuk Perkuat Pemilahan Sampah Organik

Disusul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Waspada!

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved