Polemik Munas PP HPA

Pengurus Pusat HPA Ajak Seluruh Pemuda Alkhairaat Patuhi Hirarki Kelembagaan

SK itu merupakan penyempurnaan dari SK sebelumnya Nomor: 447/A-IV/KUT/2024.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
MUNAS HPA - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) M Wijaya S menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng versi Dedi Irawan. M Wijaya S memberikan klarifikasi tegas berlandaskan asas hukum, serta perspektif filosofis mengenai esensi berorganisasi. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) M Wijaya S menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng versi Dedi Irawan.

M Wijaya S memberikan klarifikasi tegas berlandaskan asas hukum, serta perspektif filosofis mengenai esensi berorganisasi.

"Sebagai Sekjen, saya menegaskan bahwa HPA adalah entitas organisasional yang terikat secara hierarkis dan konstitusional dengan Perhimpunan Alkhairaat, sebagaimana diamanatkan oleh pendiri dan spirit organisasi," kata M Wijaya S kepada TribunPalu.com melalui rilisnya, Selasa (29/7/2025).

Dia pun memastikan kepengurusan PP HPA yang saha berdasarkan Surat Keputusan Ketua Utama Alkhairaat Nomor: 497/A-IV/KUT/2025 tentang Reshuffle Pengurus Pusat Sementara Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) periode 2024-2026.

SK itu merupakan penyempurnaan dari SK sebelumnya Nomor: 447/A-IV/KUT/2024.

"Dokumen itu adalah bukti otentik dan sah secara hukum yang menunjukkan mandat kami untuk menjalankan roda organisasi, dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar M Wijaya.

Baca juga: Tolak Munas versi Ashar Yahya, PW Himpunan Pemuda Alkhairaat Sulteng Ancam Lapor Polisi

Dia memaparkan, Perhimpunan Alkhairaat adalah entitas hukum yang sah.

Perhimpunan Alkhairaat didirikan Al-Allamah Habib Idrus Bin Salim Aljufri, dibentuk pertama kali di Kota Palu, Sulawesi Tengah, 14 Muharram 1349 H atau 11 Juni 1930.

Kemudian pada Juni 1959, pendiri Alkhairaat bersama murid-murid dan pengikutnya memprakarsai pembentukan organisasi masyarakat yang dinamakan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat.

Selanjutnya, PB Alkhairaat bertanggung jawab penuh sebagai penyelenggara pendidikan, dakwah, dan sosial.

Untuk mendukung tugas-tugas PB Alkhairaat, dibentuklah badan-badan, lembaga, dan Yayasan sebagai organisasi pendukung.

Muktamar adalah institusi pengambil keputusan tertinggi organisasi Alkhairaat yang menetapkan berdirinya badan-badan, lembaga, dan Yayasan.

Berdasarkan keberadaan itu, organisasi masyarakat Alkhairaat dinyatakan dalam bentuk "Perhimpunan Alkhairaat", dengan struktural Pengurus Besar (PB) Alkhairaat sebagai organisasi induk perhimpunan.

Secara formal Perhimpunan Alkhairaat diselenggarakan PB Alkhairaat.

Perhimpunan Alkhairaat juga telah disahkan sebagai Perkumpulan yang berbadan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan struktur dan Anggaran Dasar Perhimpunan Alkhairaat (AD Alkhairaat).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved