Polemik Munas PP HPA

Pengurus Pusat HPA Ajak Seluruh Pemuda Alkhairaat Patuhi Hirarki Kelembagaan

SK itu merupakan penyempurnaan dari SK sebelumnya Nomor: 447/A-IV/KUT/2024.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
MUNAS HPA - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) M Wijaya S menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng versi Dedi Irawan. M Wijaya S memberikan klarifikasi tegas berlandaskan asas hukum, serta perspektif filosofis mengenai esensi berorganisasi. 

PP HPA menilai somasi terbuka yang dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng versi Dedi Irawan salah alamat.

"Ada apa? Apakah ada kekhawatiran yang mendalam ketika HPA yang sah akan mengadakan Munas? Tindakan ini, mengindikasikan adanya disonansi antara de jure (apa yang seharusnya menurut hukum) dan de facto (apa yang terjadi di lapangan), menciptakan ketidakpastian yang tidak perlu dalam tubuh organisasi," ucapnya.

M Wijaya juga menyebut klaim pihak lain yang mengatasnamakan HPA dan telah mendaftarkan badan hukum pada tahun 2022, namun terkesan melepaskan diri dari induk organisasi, merupakan anomali hukum dan pelanggaran fundamental terhadap prinsip keorganisasian Alkhairaat.

Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan internal dan implikasi hukum terkait penggunaan nama dan atribut organisasi yang telah terdaftar dan dikenal luas sebagai bagian dari Perhimpunan Alkhairaat.

"Kami mengajak seluruh elemen pemuda Alkhairaat untuk kembali pada koridor organisasi yang benar, mematuhi hierarki kelembagaan, dan menjunjung tinggi amanat pendiri," ucap M Wijaya.

"Persatuan dan ketaatan pada struktur yang sah adalah kunci untuk mencapai tujuan luhur Alkhairaat, yaitu kemaslahatan umat." (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved