Bentrok Desa di Morowali Utara

Polres Morowali Utara Tetapkan 3 Remaja Jadi Tersangka dalam Bentrok Warga di Petasia Timur

Kasat Reskrim juga mengungkap temuan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku.

|
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
Handover
BENTROK MORUT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam bentrok warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno. Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam bentrok warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno.

Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/7/2025).

Dalam bentrok itu, empat korban luka, satu di antaranya harus menjalani operasi.

Kasat Reskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Maaling menyebutkan hal itu dalam konferensi pers di Aula Satreskrim, Selasa (29/7/2025).

"Hingga hari ini, total ada 12 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Morowali Utara," ujar AKP Arsyad.

Baca juga: Pasca Bentrokan di Desa Bimor Jaya Morowali Sulteng, Polisi Resmi Tetapkan 8 Tersangka

Para tersangka ditangkap polisi secara bertahap, yakni: NNL alias N (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40)

FD (20), BYFB alias B (17), M (17), A alias G (27), wanita EB dan BK alias B (15).

“Tiga dari tersangka masih di bawah umur, yakni BK, M dan BYFB tidak kami tahan, tetapi tetap kami proses secara hukum,” ucap AKP Arsyad.

Kasat Reskrim juga mengungkap temuan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku.

“Dari hasil pengembangan, tersangka YD mengakui bahwa pria L menggunakan parang jenis samurai saat membacok pundak korban Y. Parang tersebut sempat disembunyikan di rumahnya di Desa Mohoni yang kemudian dibakar massa,” jelas Arsyad.

Baca juga: Soal Bentrok Warga di Morowali Utara, Syarifuddin Hafid: Berantas Mirasnya

Pada Selasa pagi (29/7/2025), tim Satreskrim yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi melakukan pencarian di antara puing-puing rumah terbakar dan berhasil menemukan sebilah parang sepanjang 67 sentimeter.

“Barang bukti ini diduga kuat digunakan saat penganiayaan,” tutur AKP Arsyad.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, subsidair Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved