Kabar Seleb

Ruben Onsu Geram, Ancam Penjarakan Akun TikTok yang Tuding Anaknya Hasil Hubungan Gelap

Artis Ruben Onsu meluapkan kemarahannya terhadap salah satu akun TikTok.

Editor: Lisna Ali
Wartakota/Arie Puj
RUBEN ONSU GERAM - Potret Ruben Onsu saat berada di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024). Ruben Onsu Geram, Ancam Penjarakan Akun TikTok yang Tuding Anaknya Hasil Hubungan Gelap 

TRIBUNPALU.COM - Artis Ruben Onsu meluapkan kemarahannya terhadap salah satu akun TikTok.

Akun tersebut diduga menyebarkan konten fitnah dan mencemarkan nama baik keluarganya.

Konten itu menuduh anak sulungnya sebagai hasil hubungan gelap Sarwendah dengan pria lain pada 2014.

Ruben Onsu akhirnya buka suara dan menilai akun tersebut telah menyebarkan opini menyesatkan.

"Ini akun TikTok atas nama VINA.RUN sudah kurang ajar," tulis Ruben Onsu, Selasa (29/7/2025).

Diketahui, akun itu fokus pada penggunaan foto anak-anaknya dan caption yang menggiring opini publik.

Ruben pun menyebut tulisan itu sebagai perlakuan yang sadis karena mem-bully anak kecil.

"Akun biadab ini, yang sok jago memang harus di kasih pelajaran," tambahnya.

Tak tinggal diam, Ruben menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Ia bertekad meminta pertanggungjawaban pemilik akun tersebut.

"Insya Allah saya enggak akan berhenti kejar sampai dapat dan melanjutkan ke pihak yang berwajib," tegas Ruben.

Tindakan Hukum Ruben

Ini bukan kali pertama Ruben Onsu menindak akun media sosial.

Pada September 2024, ia melaporkan akun @Laura Celia ke polisi karena menghina anaknya.

Kemudian pada 2020, Ruben juga melapor ke Polda Metro Jaya terkait 10 akun media sosial yang menghina Betrand Peto, anak angkatnya.

Ia menyerahkan kasus-kasus ini sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Betrand Peto sebelumnya mendapat perundungan di media sosial oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab.

Betrand Peto dihina sebagai  anak pungut dan lain sebagainya yang membuat Ruben Onsu marah besar.

Sebagai ayah, ia akan membela anaknya. Bahkan rela melakukan apapun untuk menjerat si pelaku.

Dalam laporan tersebut, Minola menyebutkan kalau 10 akun ini dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved