Parigi Moutong Hari Ini

Wabup Abdul Sahid Sebut Terbitnya IPR Jalan PAD Parigi Moutong

Rapat tersebut membahas proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Buranga, Air Panas, dan Kayuboko, Kebupaten Parig Moutong.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
HANDOVER
RAPAT BAHAS IPR - Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Abdul Sahid menyebut penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah membuka jalan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa (29/7/2025). 

Sahid juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemegang IPR setelah izin diterbitkan.

Baca juga: 7 Kecamatan di Kota Palu Sudah Terima Bantuan Kaum Dhuafa dari Baznas Total Rp1,2 M

Jika ada pelanggaran, kata dia, pemerintah harus berani mencabut izin tersebut.

“Kalau melanggar, izinnya dicabut saja,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui Tambang Emas tetap berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bekerja sama meminimalisir dampak lingkungan.

“Pemerintah harus hadir dalam pengawasan,” tuturnya.

Sahid menyebut dirinya berkewajiban melindungi masyarakat dari persoalan hukum akibat aktivitas tambang ilegal.

“Saya tak ingin masyarakat terseret masalah hukum,” ujarnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved