Banggai Hari Ini
Dari APBD, Gaji PPPK Pemda Banggai Capai Rp31 Miliar Per Tahun
Gaji PPPK menambah persentase belanja pegawai di APBD Banggai menjadi 30,92 persen.
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
GAJI PPPK BANGGAI - Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Lapangan Mirqan Halimun, Luwuk Selatan, Kamis (17/7/2025). (Handover)
Gaji PPPK harus dari pendapatan asli daerah (PAD), bukan dana transfer pemerintah pusat.
"Harus digenjot PAD," tuturnya.
Damri mengakui, ada daerah yang tak membuka PPPK lagi karena mempertimbangkan kemampauan keuangan daerah.
"Karena tidak ada DBH Migas, DBH lain kecil," katanya.
Gaji PPPK menambah persentase belanja pegawai di APBD Banggai menjadi 30,92 persen.
"Itu harus kurangi kembali. Diberikan kesempatan sampai 2027," tuturnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Banggai Hari Ini
Wabup Banggai: Produksi Beras 200 Ribu Ton, Konsumsi Hanya 41 Ribu |
![]() |
---|
Dinas Perdagangan Sulteng Buka Pasar Murah di Banggai, Subsidi Rp52 Juta |
![]() |
---|
Dana Pelimpahan Kecamatan di Banggai Turun Jadi Rp2,7 Miliar |
![]() |
---|
Wujudkan Ketahanan Pangan Pemkab Banggai Serukan Gerakan Tanam Jagung |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Banggai Dorong Peningkatan Kualitas Permukiman Dua Desa di Pagimana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.