Banggai Hari Ini

Dari APBD, Gaji PPPK Pemda Banggai Capai Rp31 Miliar Per Tahun

Gaji PPPK menambah persentase belanja pegawai di APBD Banggai menjadi 30,92 persen.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
GAJI PPPK BANGGAI - Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Lapangan Mirqan Halimun, Luwuk Selatan, Kamis (17/7/2025). (Handover) 

Gaji PPPK harus dari pendapatan asli daerah (PAD), bukan dana transfer pemerintah pusat.

"Harus digenjot PAD," tuturnya.

Damri mengakui, ada daerah yang tak membuka PPPK lagi karena mempertimbangkan kemampauan keuangan daerah.

"Karena tidak ada DBH Migas, DBH lain kecil," katanya. 

Gaji PPPK menambah persentase belanja pegawai di APBD Banggai menjadi 30,92 persen.

"Itu harus kurangi kembali. Diberikan kesempatan sampai 2027," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved