Banggai Hari Ini

Dari APBD, Gaji PPPK Pemda Banggai Capai Rp31 Miliar Per Tahun

Gaji PPPK menambah persentase belanja pegawai di APBD Banggai menjadi 30,92 persen.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
GAJI PPPK BANGGAI - Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Lapangan Mirqan Halimun, Luwuk Selatan, Kamis (17/7/2025). (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemda Banggai menembus Rp31 miliar. 

Angka itu terungkap dalam rapat rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon APBD Sementara Perubahan (KUPA PPASP) tahun 2025, Kamis (31/7/2025).

Anggota Komisi III DPRD Banggai, Syafrudin Husain, mengatakan, tahun pertama gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat.

"Selanjutnya sampai pensiun pakai APBD," ujarnya.

Baca juga: Bertahun-tahun Tak Punya, Kini Warga Desa Gangga Parigi Moutong Ini Punya MCK

Politikus PKB ini menjelaskan, sesuai hitungan Pemda, gaji PPPK Rp31 miliar per tahun.

"Saya pikir ditanggulangi pusat, ternyata pertama saja. Seterusya jadi beban daerah," ujar Syafrudin.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Damri Dajanun turut mengonfirmasi.

"Tahun pertama pusat, selanjutnya daerah yang bayar," katanya.

Tahun 2026, gaji PPPK penuh ditanggung APBD, sedangkan 2025 masih beban APBN.

"Kalau Rp31 miliar itu yang dicarikan uangnya," paparnya.

Ia tak menampik adanya potensi tambahan anggaran karena masih ada PPPK tahap II. 

Baca juga: Efisiensi, Dinas PUPR Banggai Pangkas Anggaran Proyek Kolam Renang Jadi Rp15 Miliar

"Itu lagi yang jadi beban daerah di tahun depannya," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved