Berita Viral

Jangan Panik! Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Prosedur Reaktivasi

Baru-baru ini warga ramai keluhkan soal pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

|
Editor: Lisna Ali
handover
REKENING DORMANT - Baru-baru ini warga ramai keluhkan soal pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," demikian keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang diunggah pada 17 Juni lalu.

Untuk mereaktivasi rekening yang dibekukan, nasabah harus mengikuti langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://bit.ly/FormHensem.

  • Datang ke bank terkait untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.

  • Membawa dokumen pendukung seperti: KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain sesuai ketentuan bank.

  • Pihak bank dan PPATK akan melakukan sinkronisasi data melalui database profiling nasabah.

  • Setelah proses selesai dan dinyatakan valid, pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening nasabah secara resmi.

Anda juga bisa menghubungi PPATK melalui WhatsApp. Nomornya di 0821-1212-0195.

Atau melalui email di call195@ppatk.go.id. Ini untuk pertanyaan lebih lanjut.(*)

Artikel telah tayang di TribunPadang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved