Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?

Apa itu abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto Kristianto?

Editor: Imam Saputro
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

Contoh terbaru adalah permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, yang diajukan Presiden lewat Surpres Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Tom sebelumnya dijatuhi 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan impor gula kristal mentah. Namun, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Dasar Hukum Amnesti dan Abolisi

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, khususnya Ayat (2) yang menyebutkan:

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Selain dalam konstitusi, ketentuan lebih rinci mengenai kedua hak istimewa ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Undang-undang ini mengatur landasan, tata cara, serta akibat hukum dari pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden.

Dalam praktiknya, Presiden menyampaikan permohonan kepada DPR. Jika disetujui, keputusan akhir akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved