Dapat Abolisi, ini Kata Pengacara soal Pembebasan Tom Lembong
Kabar pembebasan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai beredar.
Editor:
Lisna Ali
handover
KORUPSI IMPOR GULA - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025).(Dok.Kejaksaan Agung)(Shela Octavia)
Mahfud menyebut ini sebagai sinyal tegas dari pemerintah.
Sinyal tersebut, menurutnya, adalah untuk mengakhiri praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum.
"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum," tulis Mahfud.
Mahfud mengatakan Presiden kini memiliki posisi kuat.
Presiden bisa menghalau praktik-praktik tersebut.
Langkah ini dianggap sebagai upaya mewujudkan rekonsiliasi nasional.
Hal ini juga demi konsolidasi demokrasi di Indonesia.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Mahfud MD Ngaku Ditawari Kursi Menko Polkam Sebelum Pelantikan, Tolak karena Etika Politik |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Wujudkan Arahan Presiden Prabowo, Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Soal Isu Kenaikan Gaji ASN sesuai Perpres 79 Tahun 2025, Ini Jawaban Kemenpan RB |
![]() |
---|
Aktivis PMII Palu Desak Pemerintah Evaluasi Program Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Prabowo Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025, Gaji ASN Hingga Pejabat Negara Naik, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.