Dapat Abolisi, ini Kata Pengacara soal Pembebasan Tom Lembong

Kabar pembebasan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai beredar.

Editor: Lisna Ali
handover
KORUPSI IMPOR GULA - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025).(Dok.Kejaksaan Agung)(Shela Octavia) 

Mahfud menyebut ini sebagai sinyal tegas dari pemerintah.

Sinyal tersebut, menurutnya, adalah untuk mengakhiri praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum.

"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum," tulis Mahfud.

Mahfud mengatakan Presiden kini memiliki posisi kuat.

Presiden bisa menghalau praktik-praktik tersebut.

Langkah ini dianggap sebagai upaya mewujudkan rekonsiliasi nasional.

Hal ini juga demi konsolidasi demokrasi di Indonesia.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved