Dapat Abolisi, ini Kata Pengacara soal Pembebasan Tom Lembong
Kabar pembebasan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai beredar.
Editor:
Lisna Ali
handover
KORUPSI IMPOR GULA - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025).(Dok.Kejaksaan Agung)(Shela Octavia)
Mahfud menyebut ini sebagai sinyal tegas dari pemerintah.
Sinyal tersebut, menurutnya, adalah untuk mengakhiri praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum.
"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum," tulis Mahfud.
Mahfud mengatakan Presiden kini memiliki posisi kuat.
Presiden bisa menghalau praktik-praktik tersebut.
Langkah ini dianggap sebagai upaya mewujudkan rekonsiliasi nasional.
Hal ini juga demi konsolidasi demokrasi di Indonesia.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Jejak Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Berakhir, Prabowo Beri Pengampunan |
![]() |
---|
PLN Puji Kerja Cepat Bupati Iksan Benahi Kelistrikan di Morowali |
![]() |
---|
Momen Prabowo Subianto Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat Cibinong, Pesannya Penuh Haru |
![]() |
---|
Jembatan Palu VI Siap Diresmikan Presiden, BPJN Sulteng Kebut Pembangunan |
![]() |
---|
8 Penerima Adhi Makayasa dari Presiden Prabowo, Satu Kelahiran Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.