Penghentian IPR Kayuboko

BREAKING NEWS: Temuan Ungkap Pelanggaran Serius, Gubernur Sulteng Hentikan Sementara IPR Kayuboko

Dengan sifat penting dan ditujukan kepada Dinas PMPTSP serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
HENTIKAN IPR KAYUBOKO - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menghentikan sementara operasional tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).  

Seperti yang terjadi di sungai Olaya yang mengalir di antara Desa Kayuboko dan Desa Air Panas.

Tampak air yang keruh kekuningan akibat sedimentasi dari aktivitas tambang.

Tim juga menemukan pengerukan yang dilakukan pihak koperasi untuk normalisasi sungai.

Namun materialnya hanya ditumpuk di pinggir sungai sebagai tanggul darurat.

Jika tidak ditangani secara menyeluruh dari hulu ke hilir, kondisi ini dinilai berisiko memicu banjir bandang.

Di lokasi Blok WPR Kayuboko seluas ±100 hektare, ditemukan sebagian besar bukaan tambang merupakan warisan dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) sejak 2017 hingga 2023.

Saat ini, terdapat 10 blok IPR, dengan 3 di antaranya telah diterbitkan.

Baca juga: Emak-emak Morut: Biar Pekerjaan Rumah Menumpuk Zumba Buat Kita Semangat

Namun, kegiatan pertambangan yang ditemukan di lapangan dinilai tidak sesuai aturan, seperti :

1. Koperasi Sinar Emas Kayuboko menggunakan 3 unit excavator untuk normalisasi sungai.

2. Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera mengoperasikan lebih dari 15 unit alat berat dan peralatan lainnya seperti mesin slice box, dump truck, water truck, bulldozer, dan kolam tailing.

Padahal, sesuai Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024, setiap IPR hanya diperbolehkan menggunakan maksimal satu unit excavator berbobot 20 ton untuk menghindari perubahan morfologi yang ekstrem.

Lebih parahnya, ketiga koperasi yang telah mengantongi IPR belum menyusun dokumen rencana penambangan, dan belum mengajukan Kepala Teknik Tambang (KTT) seperti yang diwajibkan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 maupun Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Baca juga: Residivis Curanmor di Donggala Kembali Beraksi, Modus Pinjam Motor Temui Pacar

Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah juga disebutkan masih dalam proses menyusun dokumen Rencana Reklamasi Tambang Rakyat serta regulasi tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), yang merupakan komponen penting dalam pengelolaan lingkungan tambang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved