Donggala Hari Ini

Residivis Curanmor di Donggala Kembali Beraksi, Modus Pinjam Motor Temui Pacar

Kanit Pidum, Aiptu Ilham mengatakan pelaku O bukan kali pertama terlibat kasus serupa. 

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Seorang pria berinisial O, warga Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, kembali berurusan dengan pihak berwajib. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Seorang pria berinisial O, warga Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditangkap aparat Polres Donggala setelah dilaporkan mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura meminjam untuk ke rumah pacar.

Kanit Pidum, Aiptu Ilham mengatakan pelaku O bukan kali pertama terlibat kasus serupa. 

Ia merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah empat kali ditangani kepolisian.

Baca juga: Hj Hestiwati Nanga Terpilih Aklamasi Ketua PMI Parigi Moutong 2025–2030

"Dia ini residivis, sudah 4 kali dengan ini kami tangani dengan kasus yang sama, modus yang beda," ujarnya. Jumat (1/8/2025)

Aksi terbaru O dilakukan pada Senin (2/6/2025) di Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, Donggala, Sulawesi Tengah.

Saat itu, pelaku tengah berada di rumah seorang saksi bernama Ali. Di halaman rumah, O melihat sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu terparkir.

Ketika menanyakan motor tersebut, Ali menyebut bahwa motor itu milik Ferdi, tetangganya. Tak lama, O langsung menghampiri Ferdi yang sedang duduk di teras rumah.

"Pinjam dulu motormu sebentar, saya mau beli rokok dan ke rumah pacarku di Surumana," ujar O kepada korbannya.

Ia menjelaskan, karena tidak menaruh curiga, Ferdi mengizinkan motornya dibawa. Namun, motor itu tak kunjung dikembalikan. 

Baca juga: Suradi Resmi Dilantik sebagai Kades PAW Desa Bahodopi oleh Bupati Morowali

Setelah dibawa kabur, pelaku justru menjual kendaraan tersebut di wilayah pantai barat, tepatnya di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, seharga Rp1 juta.

Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk membeli sabu-sabu, rokok, dan makanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved