Banggai Hari Ini

Iguana Tompotika Soroti 6 IUP Yang Babat Mangrove, Hidayat : Pemerintah Evaluasi Ulang

Selain itu Hidayat menilai sekitar ratusan hektar sawah yang menjadi sumber pangan dan ekonomi utama warga Desa Siuna kini terancam gagal panen total.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
DUGAAN PERUSAKAN LINGKUNGAN - Organisasi lingkungan Iguana Tompotika menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan perusakan lingkungan hidup skala besar yang dilakukan oleh enam (6) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Organisasi lingkungan Iguana Tompotika menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan perusakan lingkungan hidup skala besar yang dilakukan oleh enam (6) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Menurut Ketua Iguana Tompotika, Moh. Hidayat bahwa aktivitas pertambangan ini telah menyebabkan kerusakan parah pada 18 hektar hutan pelestarian mangrove dan saluran irigasi vital.

Yang berujung pada kegagalan panen di sekitar 250 hektar sawah produktif milik warga.

​"Observasi lapangan dan laporan dari masyarakat Desa Siuna menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang masif dan pembuangan limbah pertambangan yang tidak terkontrol ke ekosistem sekitar," kata Hidayat saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Diskusi Tambang Parigi Moutong, Peserta Soroti Hilangnya Nike di Muara Desa Olaya Akibat Tambang

"Kerusakan hutan mangrove, yang merupakan benteng alami pelindung pesisir dan habitat penting bagi keanekaragaman hayati, kini berada pada titik kritis," ucapnya.

Selain itu kata Hidayat, intrusi material tambang dan pencemaran telah merusak sistem saluran irigasi yang menjadi tulang punggung pertanian di desa tersebut.

​"Kami sangat prihatin dengan dampak destruktif dari operasi pertambangan nikel ini," ujar Moh Hidayat.

"Hutan mangrove yang vital bagi ekosistem pesisir dan mata pencarian masyarakat nelayan telah dirusak secara sistematis," lanjutnya.

Selain itu Hidayat menilai sekitar ratusan hektar sawah yang menjadi sumber pangan dan ekonomi utama warga Desa Siuna kini terancam gagal panen total karena rusaknya saluran irigasi.

"Ini adalah bencana ekologis dan ekonomi bagi masyarakat lokal." katanya.

Baca juga: Aplikasi RisetCar Diduga Skema Ponzi, Janjikan Cuan dari Mobil Tanpa Sopir, Ini Kata OJK

​Ia mengungkapkan bahwa dampak langsung dari kerusakan ini adalah kerugian finansial yang signifikan bagi sekitar 250 hektar sawah yang gagal panen, mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Desa Siuna.

Lebih lanjut ia mengatakan hilangnya hutan mangrove akan memperburuk abrasi pantai dan mengurangi kemampuan ekosistem dalam menyerap karbon dan menyediakan jasa lingkungan lainnya.

Olehnya, berdasarkan itu semua, Hidayat selaku ketua Iguana Tompotika mendesak:

1. ​Enam perusahaan pemegang IUP pertambangan nikel yang terlibat harus segera menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan yang telah terjadi.

2. ​Pihak berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah dan Penegak Hukum, diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran lingkungan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Pastikan Dapur SPPG Dibangun Layak dan Aman

3. ​Perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab penuh untuk melakukan rehabilitasi hutan mangrove yang rusak, memperbaiki saluran irigasi yang hancur, dan memberikan kompensasi yang adil kepada petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen.

4. ​Pemerintah perlu mengevaluasi ulang izin-izin pertambangan yang telah dikeluarkan, terutama di wilayah-wilayah yang sensitif secara ekologis dan memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat lokal. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved