Donggala Hari Ini

Residivis Curanmor di Donggala Kembali Beraksi, Modus Pinjam Motor Temui Pacar

Kanit Pidum, Aiptu Ilham mengatakan pelaku O bukan kali pertama terlibat kasus serupa. 

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Seorang pria berinisial O, warga Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, kembali berurusan dengan pihak berwajib. 

"Modus ini tergolong penggelapan yang mengarah ke pencurian dengan kekerasan. Pelaku memanfaatkan bujuk rayu dan kelengahan korban," jelas Aiptu Ilham.

Aksi serupa juga terjadi, di Desa Salubomba, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Kamis (22/5/2025) 

Dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban, masuk ke dalam kamar, dan mengambil kunci motor yang tergantung di konter jendela.

Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang rumah. Motor hasil curian itu juga dijual di wilayah pantai barat seharga Rp1,5 juta.

"Uang hasil penjualan kembali dipakai untuk membeli sabu-sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Buol Canangkan Program Buol Terang, Fokus Tingkatkan Penerangan Jalan

Pihak Polres Donggala berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni:

1. Yamaha Fino BJ8 W A/T warna abu-abu, Nomor Polisi DN 2689 JR, nomor rangka MH35E88D0PJ374426, nomor mesin E3R2E-3483850. Dilengkapi STNK atas nama Hasrah.
2. Yamaha New Mio M3 125 CW warna kuning, Nomor Polisi DN 5766 JV, nomor rangka MH35E88H0R578714, nomor mesin E3R2E-3550050.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved