Donggala Hari Ini
Residivis Curanmor di Donggala Kembali Beraksi, Modus Pinjam Motor Temui Pacar
Kanit Pidum, Aiptu Ilham mengatakan pelaku O bukan kali pertama terlibat kasus serupa.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Seorang pria berinisial O, warga Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Ia ditangkap aparat Polres Donggala setelah dilaporkan mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura meminjam untuk ke rumah pacar.
Kanit Pidum, Aiptu Ilham mengatakan pelaku O bukan kali pertama terlibat kasus serupa.
Ia merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah empat kali ditangani kepolisian.
Baca juga: Hj Hestiwati Nanga Terpilih Aklamasi Ketua PMI Parigi Moutong 2025–2030
"Dia ini residivis, sudah 4 kali dengan ini kami tangani dengan kasus yang sama, modus yang beda," ujarnya. Jumat (1/8/2025)
Aksi terbaru O dilakukan pada Senin (2/6/2025) di Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, Donggala, Sulawesi Tengah.
Saat itu, pelaku tengah berada di rumah seorang saksi bernama Ali. Di halaman rumah, O melihat sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu terparkir.
Ketika menanyakan motor tersebut, Ali menyebut bahwa motor itu milik Ferdi, tetangganya. Tak lama, O langsung menghampiri Ferdi yang sedang duduk di teras rumah.
"Pinjam dulu motormu sebentar, saya mau beli rokok dan ke rumah pacarku di Surumana," ujar O kepada korbannya.
Ia menjelaskan, karena tidak menaruh curiga, Ferdi mengizinkan motornya dibawa. Namun, motor itu tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Suradi Resmi Dilantik sebagai Kades PAW Desa Bahodopi oleh Bupati Morowali
Setelah dibawa kabur, pelaku justru menjual kendaraan tersebut di wilayah pantai barat, tepatnya di Desa Meli, Kecamatan Balaesang, seharga Rp1 juta.
Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk membeli sabu-sabu, rokok, dan makanan.
"Modus ini tergolong penggelapan yang mengarah ke pencurian dengan kekerasan. Pelaku memanfaatkan bujuk rayu dan kelengahan korban," jelas Aiptu Ilham.
Aksi serupa juga terjadi, di Desa Salubomba, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Kamis (22/5/2025)
Dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban, masuk ke dalam kamar, dan mengambil kunci motor yang tergantung di konter jendela.
Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang rumah. Motor hasil curian itu juga dijual di wilayah pantai barat seharga Rp1,5 juta.
"Uang hasil penjualan kembali dipakai untuk membeli sabu-sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Buol Canangkan Program Buol Terang, Fokus Tingkatkan Penerangan Jalan
Pihak Polres Donggala berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni:
1. Yamaha Fino BJ8 W A/T warna abu-abu, Nomor Polisi DN 2689 JR, nomor rangka MH35E88D0PJ374426, nomor mesin E3R2E-3483850. Dilengkapi STNK atas nama Hasrah.
2. Yamaha New Mio M3 125 CW warna kuning, Nomor Polisi DN 5766 JV, nomor rangka MH35E88H0R578714, nomor mesin E3R2E-3550050.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Dua Pencuri Kabel Instalasi Perusahaan Tambang di Tangkap Polres Donggala, 3 DPO |
![]() |
---|
Denda Rp10 Miliar Mengintai S, Pengedar Sabu di Donggala |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3,06 Gram, Pelaku S di Donggala Terancam Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Donggala, Sabu Disembunyikan di Pakaian Dalam |
![]() |
---|
Bus Trans Donggala Gunakan QRIS Tap, Donggala Catat Sejarah Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.