Tojo Una una Hari Ini

Pastikan Tak Ada Kasus Menggantung, Kajari Touna : Semua Harus Tuntas

Menurutnya, setiap perkara memiliki nilai penting dan tidak boleh diabaikan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
KEJARI TOUNA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una (Touna) Rizky Fachrurrozi menegaskan bahwa tidak ada satu pun kasus hukum yang dibiarkan menggantung di wilayah kerjanya.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-una (Kejari Touna) Rizky Fachrurrozi memastikan semua perkara berproses di wilayah kerjanya.

Hal itu disampaikannya dalam “Coffee Morning” bersamaawak media di Kantor Kejari Touna, Jl Merdeka, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah

Pernyataan tersebut muncul saat beberapa awak media mempertanyakan fokus kerja Kepala Kejari Touna yang baru menjabat.

"Tidak ada kasus yang kami gantung. Semuanya harus diselesaikan. Karena semua orang berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kami akan jalankan proses hukum secara profesional dan adil, tanpa tebang pilih,” ucap Rizky Fachrurrozi melalui rilis diperoleh TribunPalu.com, Senin (18/8/2025).

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI itu, setiap perkara memiliki nilai penting dan tidak boleh diabaikan. 

Baca juga: Pemkab Morowali Utara dan Touna Sepakat Buka Akses Jalan Kasiala–Menyoe

Rizky juga memastikan seluruh jajaran Kejari Touna akan bekerja secara optimal demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.

“Saya tidak mau ada kasus yang menggantung. Pokoknya semua harus diselesaikan,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Rizky menyampaikan harapannya agar media dapat menjadi mitra strategis kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum.

“Harapan saya, teman-teman media bisa mendukung kinerja kami. Ketika media mengabarkan, masyarakat jadi tahu. Media bisa menjadi alat pencegahan agar tindak pidana tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tojo Una-una menangani beberapa perkara sepanjang periode 2024 dan 2025.

Berdasarkan data diperoleh TribunPalu.com, perkara Kejari Touna terdiri dari 3 perkara dalam tahap penyelidikan, 1 perkara dalam tahap penyidikan, 6 perkara dalam tahap penuntutan, 13 perkara dalam tahap eksekusi.

Baca juga: Tiga Calon Sekda Tojo Una-una Sulteng Lolos ke Tahap Uji Publik

Pada September 2024, Kejari Touna menahan dua tersangka dalam kasus korupsi, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian dan mantan Kepala Desa Balingara. 

Kasus itu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sarana informasi atau jaringan internet dengan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 223 juta.

Hingga Mei 2025, Kejari Touna telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana Covid-19, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved