Tahun 2025, PNS Terima 3 Tambahan Dana Gaji, Segini Jumlahnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
ILUSTRASI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menerima kabar baik. Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, para PNS mendapatkan tiga tambahan dana baru sesuai kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. 

Golongan I: Rp35.000 per hari
Golongan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.

Biaya Paket Data dan Komunikasi

Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan
Menkeu Sri Mulyani akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Baca juga: Guru Wajib Tahu: Link Baru Info GTK dan Cara Validasi Tunjangan 2025

Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring (online).

PNS juga akan diberi biaya paket data dan komunikasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved