Tahun 2025, PNS Terima 3 Tambahan Dana Gaji, Segini Jumlahnya
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Golongan I: Rp35.000 per hari
Golongan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Para PNS akan menerima tambahan berupa uang makan lembur dari Sri Mulyani maksimal satu kali per hari.
Biaya Paket Data dan Komunikasi
Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp400.000 per bulan
Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan
Menkeu Sri Mulyani akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Baca juga: Guru Wajib Tahu: Link Baru Info GTK dan Cara Validasi Tunjangan 2025
Biaya paket data dan komunikasi diberikan kepada PNS secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring (online).
PNS juga akan diberi biaya paket data dan komunikasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran sesuai prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS
gaji
Gaji pokok
Sri Mulyani Indrawati
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Sri Mulyani
Prabowo Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025, Gaji ASN Hingga Pejabat Negara Naik, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Kabar Baik! Gaji PNS, TNI-Polri dan Guru Naik, Ini Perpresnya |
![]() |
---|
Polemik Kasus di SMA 5 Palu, Kepsek Diduga Punya Bekingan di Dinas, Oknum Guru Terlibat Pungli |
![]() |
---|
Mengulik Gaji Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sebut Masih Kecil, Segini Total yang Diterima |
![]() |
---|
Imbas Kontroversi Anaknya, Akun Instagram Menkeu Purbaya Sadewa Ikut Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.