Palu Hari Ini

Pengamat Hukum di Kota Palu Jelaskan Makna Pemasangan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan

Menurut Vebry, pemasangan bendera tersebut bukan pelanggaran hukum karena bukan simbol negara lain dan tidak menghina bendera Merah Putih.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
AiPhotos
ILUSTRASI BENDERA ONE PIECE - Ketua Projo Sulawesi Utara sekaligus pengamat hukum, Vebry Tri Haryadi, memberikan penjelasan terkait maraknya pemasangan bendera One Piece di masyarakat pada momen bulan kemerdekaan Indonesia. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Projo Sulawesi Utara sekaligus pengamat hukum, Vebry Tri Haryadi, memberikan penjelasan terkait maraknya pemasangan Bendera One Piece di masyarakat pada momen bulan kemerdekaan Indonesia.

Menurut Vebry, pemasangan bendera tersebut bukan pelanggaran hukum karena bukan simbol negara lain dan tidak menghina Bendera Merah Putih. 

Baca juga: Pendapatan Daerah Sulteng Naik 8,52 Persen dalam Perubahan APBD 2025, Capai Rp5,75 Triliun

“Selama tidak merusak atau menghina bendera negara, tindakan ini bukan pidana. Ini hanya bentuk ekspresi simbol fiksi,” ujarnya.

Bendera One Piece dianggapnya sebagai simbol perlawanan terhadap sistem yang dianggap korup dan simbol kebebasan berpikir.

Ia melihat kemunculan bendera ini sebagai bentuk reaksi masyarakat terhadap ketidakadilan hukum, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang keduanya sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.

“Ketidakadilan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah membuat masyarakat mengekspresikan keresahannya melalui simbol seperti bendera One Piece,” kata Vebry.

Baca juga: Harga Terbaru HP Realme 2025: Realme C71, Realme 14 5G, Realme GT 7, Realme P3 Ultra, Realme C75

Ia menegaskan bahwa rakyat tidak melawan negara, melainkan melawan ketidakadilan hukum, sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved