Morowali Hari Ini
Polres Morowali Jerat 5 Tersangka Narkoba dengan Hukuman Seumur Hidup
Yang menjadi sorotan bukan hanya jumlah barang bukti yang cukup besar, tetapi juga ancaman sanksi hukum yang menanti para pelaku.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Belum genap dua minggu menjabat sebagai Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain langsung menunjukkan ketegasannya.
Sebuah pengungkapan kasus narkotika besar berhasil dilakukan, dengan total barang bukti sabu seberat 1,03 kilogram dan lima orang tersangka diamankan.
Yang menjadi sorotan bukan hanya jumlah barang bukti yang cukup besar, tetapi juga ancaman sanksi hukum yang menanti para pelaku.
Baca juga: Kapolres Baru, Langsung Bongkar Peredaran Sabu 1 Kg di Morowali
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal yang dikenal memberikan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.
“Para pelaku kami kenakan pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup karena barang bukti melebihi satu kilogram. Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas peredaran narkoba,” tegas AKBP Zulkarnain dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Palu ke Bahodopi menggunakan mobil Daihatsu Xenia.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Polres Morowali Tangkap 5 Pengedar Sabu, Sita 1 Kg Barang Bukti
Dalam penyergapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Morowali di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, polisi berhasil menyita dua paket sabu dari tersangka utama berinisial AR (42), salah satunya seberat 1,012 kilogram.
AR mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan imbalan Rp15 juta.
Namun, dalam hukum, peran sebagai pengantar tetap termasuk dalam kategori pengedar, yang dijerat dengan ancaman sanksi maksimal.
Empat tersangka lainnya ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu berdekatan, semuanya di Kecamatan Bahodopi.
Total sabu yang diamankan mencapai 1.034,57 gram, menjadikan pengungkapan ini salah satu yang terbesar di wilayah Morowali dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Harga HP Xiaomi Terbaru: Xiaomi 15 Ultra, Redmi Note 14, Xiaomi 14T Pro,Poco F7, Xiaomi Mix Fold 4
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah awal dari upaya bersih-bersih narkoba di wilayahnya.
“Tidak ada ampun untuk pengedar narkoba. Ancaman hukumannya jelas. Kami tidak hanya menangkap, tapi memastikan mereka dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang,” ujarnya.
Kini, kelima tersangka mendekam di tahanan Polres Morowali sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti di pengadilan, kelimanya bisa menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi — harga mahal atas pilihan menyebarkan barang haram.(*)
(TribunBreakingNews)
Morowali
Kapolres Zulkarnain
AKBP Zulkarnain
Kecamatan Bungku Tengah
Narkotika
TribunBreakingNews
Bahodopi
Bhabinkamtibmas Desa Mbokita Morowali Sulteng Bantu Warga Perbaiki Jalan Kayu Rusak |
![]() |
---|
Ops Gaktibplin di Polres Morowali, 12 Personel Terjaring Pelanggaran Disiplin |
![]() |
---|
Kapolres Morowali Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapan Operasional |
![]() |
---|
PT Vale dan Dinkes Morowali Luncurkan Program Promotif-Preventif Jelang Hari Kesehatan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Morowali Beri Penghargaan 20 Personel, Ungkap Dua Kasus Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.