Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap, Ini Rinciannya per kWh
Tarif listrik merupakan biaya yang dikenakan kepada konsumen oleh PT PLN (Persero) berdasarkan pemakaian energi listrik.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, pada Triwulan III Tahun 2025.
Artinya, tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tetap sama seperti tarif pada Triwulan II sebelumnya.
Tarif listrik merupakan biaya yang dikenakan kepada konsumen oleh PT PLN (Persero) berdasarkan pemakaian energi listrik.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Dorong Pariwisata Jadi Motor Ekonomi Inklusif Sulawesi Tengah
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif ini memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi dampak fluktuasi harga energi global.
Dilansir dari laman resminya, PLN merupakan singkatan dari Perusahaan Listrik Negara.
Secara resmi, PLN disebut sebagai PT PLN (Persero) dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyediaan energi listrik untuk seluruh wilayah Indonesia.
Tarif listrik PLN ini berbeda-beda tergantung pada golongan pelanggan, daya yang digunakan, serta apakah pelanggan menggunakan sistem prabayar dan pascabayar.
Baca juga: Cikasda Sulteng Dukung Program Berani Anwar Hafid, Pastikan Air Irigasi dan Air Bersih Tersedia
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.
Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) bagi 13 golongan tarif.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," dilansir dari laman @pln_id pada Sabtu (2/8/2025).
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh
Patokan tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.
Simbol kWh (Kilowatt jam) adalah sebuah satuan energi.
Energi yang dikirim oleh peralatan listrik biasanya diukur dan diberi biaya menggunakan satuan kWh.
kWh adalah hasil kali energi dalam kilowatt dikali waktu dalam jam, bukan kW per h.
Untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi.
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut ini perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar:
Golongan Pelanggan Bersubsidi
Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Baca juga: Badan Bank Tanah Salurkan 1.550 Hektare untuk Reforma Agraria di Poso
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Pelanggan Non-Subsidi
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Satu unit Rumah di Jl Tombolotutu Dilalap Si Jago Merah, Diduga Korsleting Listrik |
|
|---|
| Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Ingatkan Kementerian ESDM Tak Bermain di Polemik PT FMI |
|
|---|
| Museum Sulteng Hadirkan Ruang Kebencanaan, Perkuat Literasi Mitigasi Bencana |
|
|---|
| PLN UIP Sulawesi Tanam 400 Pohon untuk Mitigasi Banjir di Katimbang Makassar |
|
|---|
| Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Palu Selasa 14 April 2026, Cek Wilayah Terdampak di Sini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pln.jpg)