Banggai Hari Ini

Tim Investigasi Beberkan Pelanggaran Tambang Nikel di Siuna Banggai usai Pengecekan Lapangan

Farid menekankan bahwa penyelesaian masalah tambang bukan semata-mata tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pusat.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
BAHAS TAMBANG NIKEL: Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelar rapat lanjutan hasil investigasi lapangan oleh tim bentukan khusus di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Selasa (5/8/2025). (TribunPalu.com/Asnawi Zikri) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikr

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelar rapat lanjutan hasil investigasi lapangan oleh tim bentukan khusus di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Selasa (5/8/2025).

Rapat ini menjadi forum pembahasan awal atas temuan-temuan di lapangan yang menyangkut aktivitas enam perusahaan tambang nikel di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Ketua Tim Investigasi, Farid Hasbullah Karim, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banggai memimpin langsung rapat yang dihadiri perwakilan sejumlah perangkat daerah terkait.

Farid menekankan bahwa penyelesaian masalah tambang bukan semata-mata tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pusat.

Bupati Banggai Amirudin tetap memiliki kewenangan menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di daerah.

Baca juga: Anwar Hafid: Era Kejayaan Nikel Segera Berakhir, Pariwisata Harus Jadi Prioritas

"Karena itu, beliau (Bupati Amirudin) menginginkan kita tim untuk menginventarisir seluruh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap perusahaan," tuturnya.

Setelah itu, ia mempersilakan secara bergiliran perangkat daerah Banggai terkait untuk menyampaikan, data atau dokumen yang dimiliki perusahaan masing-masing dan pendapat atau tanggapan masing-masing.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai, Abdul Haq, menyatakan bahwa PT Penta Dharma Karsa sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Siuna pada dasarnya telah memiliki dokumen AMDAL.

“Hanya saja, apakah ada diserahkan ke LH atau seperti apa. Namun sampai saat ini dokumen AMDAL dicari-cari belum ditemukan,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa staf DLH Banggai menambahkan bahwa dengan sudah adanya dokumen AMDAL maka terbitlah dokumen lingkungan. 

Selanjutnya perusahaan wajib membuat laporan per semester atau enam bulan sekali. Itulah yang menjadi alasan mereka turun melakukan pengawasan di lapangan, apakah sudah sesuai dokumen AMDAL atau seperti apa kenyataannya.

Baca juga: Gubernur Sulteng Soroti Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Tapi Kemiskinan Belum Turun

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved