Tom Lembong Tersenyum Tanggapi Pengakuan Jokowi: Kebijakan Impor Gula dari Presiden

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menanggapi pengakuan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kebijakan Impor Gula.

Editor: Lisna Ali
Tribun Solo
JOKOWI SOAL IMPOR GULA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (7/2/2025). Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kebijakan impor gula. 

Namun, pelaksanaan teknisnya menjadi tanggung jawab kementerian.

"Level teknis itu ada di kementerian," ujar Jokowi.

Kasus Tom Lembong

Kasus yang menjerat Tom bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM).

Saat itu, Tom telah tergabung dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, Tom ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

 Ia didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha gula swasta.

Jaksa mendakwa Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam operasi pasar.

Tindakan ini, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Namun, dalam proses sidang, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp 194 miliar akibat pembelian gula impor yang dianggap terlalu mahal.

Tom Lembong dapat Abolisi

Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan abolisi terhadap pidana yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Usulan abolisi terhadap Tom Lembong inikemudian disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Penghapusan pidana terhadap Tom dilakukan melalui skema abolisi, yakni pengampunan penuh atas tindak pidana yang telah ditetapkan, tanpa menghapus fakta bahwa tindakan tersebut terjadi.

Langkah ini menandai akhir dari kasus hukum yang menyeret nama Tom Lembong sejak menjelang Pemilu 2024.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, disertai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, ia tidak terbukti menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved