Banggai Hari Ini
Anton Rahmanto: Tambang Nikel Siuna Diduga Langgar UU Lingkungan
"Terutama dalam Pasal 98 dan Pasal 99 yang di dalamnya terdapat sanksi pidana," kata Anton, Rabu (6/8/2025).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto mendukung upaya penyelidikan Polres Banggai dalam mengungkap kasus dugaan kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang nikel.
"Jadi harus disertai dengan data-data yang akurat," kata dia.
Ia menyatakan, sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Terutama dalam Pasal 98 dan Pasal 99 yang di dalamnya terdapat sanksi pidana," kata Anton, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Peringati HAN ke-41, Pemkab Sigi Ajak Semua Pihak Wujudkan Kabupaten Ramah Anak
Dalam Pasal 99 misalnya, disebutkan bahwa apabila terjadi kelalaian atas kerusakan lingkungan hidup, maka dapat diminta pertanggung jawaban pidana.
"Jadi kalau ada jawaban (rusak lingkungan) karena tidak sengaja, berarti itu kelalaian. Yang menjadi subjek hukum adalah Direktur dan pengurus badan usaha sanksinya bisa penjara, sedangkan badan usaha bisa denda," jelas Anton.
Sekadar diketahui, beberapa kerusakaan lingkungan terjadi akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, seperti pembabatan mangrove sekitar 8 hektare, pencemaran aliran irigasi yang berdampak pada 250 hektare sawah gagal panen, mencemari kawasan pesisir, merusak jalan daerah, hingga perusahaan yang belum menerapkan aturan pengelolaan lingkungan. (*)
| Banjir Terjang Dua Dusun di Desa Uwedaka Banggai, 77 Jiwa Terdampak |
|
|---|
| Diresmikan 2024, Pagar Pembatas Gedung Wisata Kilo 5 Berkarat dan Rusak |
|
|---|
| Pesan Ekologi dari Utsawa Dharma Gita 2026 di Banggai |
|
|---|
| 302 Peserta dari 8 Kecamatan di Banggai Ikuti Utsawa Dharma Gita |
|
|---|
| Rotasi Jabatan, Kabag Ops Polres Banggai sampai 4 Kapolsek Berganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kajari-Banggai-Sebut-Perusahaan-Nikel-Siuna-Berpotensi-Langgar-UU-PPLH-Ada-Sanksi-Pidana.jpg)