Selasa, 19 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Anton Rahmanto: Tambang Nikel Siuna Diduga Langgar UU Lingkungan

"Terutama dalam Pasal 98 dan Pasal 99 yang di dalamnya terdapat sanksi pidana," kata Anton, Rabu (6/8/2025).

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Kajari Banggai Sebut Perusahaan Nikel Siuna Berpotensi Langgar UU PPLH, Ada Sanksi Pidana 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto mendukung upaya penyelidikan Polres Banggai dalam mengungkap kasus dugaan kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang nikel.

"Jadi harus disertai dengan data-data yang akurat," kata dia.

Ia menyatakan, sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Terutama dalam Pasal 98 dan Pasal 99 yang di dalamnya terdapat sanksi pidana," kata Anton, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Peringati HAN ke-41, Pemkab Sigi Ajak Semua Pihak Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Dalam Pasal 99 misalnya, disebutkan bahwa apabila terjadi kelalaian atas kerusakan lingkungan hidup, maka dapat diminta pertanggung jawaban pidana.

"Jadi kalau ada jawaban (rusak lingkungan) karena tidak sengaja, berarti itu kelalaian. Yang menjadi subjek hukum adalah Direktur dan pengurus badan usaha sanksinya bisa penjara, sedangkan badan usaha bisa denda," jelas Anton.

Sekadar diketahui, beberapa kerusakaan lingkungan terjadi akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, seperti pembabatan mangrove sekitar 8 hektare, pencemaran aliran irigasi yang berdampak pada 250 hektare sawah gagal panen, mencemari kawasan pesisir, merusak jalan daerah, hingga perusahaan yang belum menerapkan aturan pengelolaan lingkungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved