Sigi Hari Ini

Wabup Sigi Tegaskan P3K Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Ada Konsekuensi Hukum

Penegasan itu disampaikan Samuel saat ditemui TribunPalu.com di ruang kerjanya di Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Sulawesi Tengah.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
P3K SIGI - Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak diperkenankan merangkap jabatan, khususnya sebagai kepala desa atau perangkat desa. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak diperkenankan merangkap jabatan, khususnya sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Penegasan itu disampaikan Samuel saat ditemui TribunPalu.com di ruang kerjanya di Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Sulawesi Tengah Selasa (5/8/2025).

Ia mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 April 2025 telah mengeluarkan surat edaran yang berisi petunjuk bagi kepala desa dan perangkat desa yang lulus seleksi P3K agar memilih salah satu jabatan dan tidak rangkap tugas.

Baca juga: Hari Pertama Bertugas, Wakapolres Sigi Sidak Pelayanan Publik di Mapolres

"Tugas saya adalah melakukan pengawasan, agar P3K yang telah menerima SK tidak rangkap jabatan. Ini sudah sangat jelas dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri," ujar Samuel.

Ia menambahkan, apabila ada peserta P3K yang tetap merangkap jabatan, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

"Kalau kedapatan, maka yang bersangkutan akan diminta mengembalikan seluruh haknya dan SK pengangkatannya akan dibatalkan atau diberhentikan. Ini penting untuk dipahami," tegasnya.

Baca juga: Polres Morowali Gencarkan Gaktibplin dan Gelar Tes Urine di Polsek Bungku Utara

Samuel menuturkan, langkah ini merupakan bentuk perhatian dan kasih sayang pemerintah daerah agar peserta yang telah lolos seleksi P3K tidak terjerat masalah hukum ke depannya.

"Saya mengingatkan, agar tidak ada yang melanggar aturan. Jangan sampai kesempatan emas sebagai P3K justru hilang karena tidak mematuhi regulasi," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved