Putri Taipan Cheryl Darmadi Trending di Google, Masuk Daftar DPO Kejagung

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific

Editor: mahyuddin
HANDOVER
DPO KEJAGUNG - Nama Cheryl Darmadi menjadi Trending di Google hari ini, Sabtu (9/8/2025). Itu setelah Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO). 

TRIBUNPALU.COM - Nama Cheryl Darmadi menjadi Trending di Google hari ini, Sabtu (9/8/2025).

Itu setelah Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Putri terpidana Surya Darmadi masuk daftar DPO terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO lantaran tidak memenuhi panggilan ketiga.

"Dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Surya Paloh Umumkan Pengurus Nasdem Periode 2024-2029, Saan Mustopa Jabat Waketum Gantikan Ahmad Ali

Penetapan DPO Cheryl Darmadi pun terposting di akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri.

Dalam unggahannya, Kejaksaan Agung menyebut Cheryl memiliki lebih dari satu alamat, yakni di Jakarta dan Singapura. 

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka korporasi baru yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Kejaksaan Agung menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group.

Beli Helikopter dan Kapal

Perusahaan di bawah payung PT Duta Palma Group milik taipan Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.

Penyerobotan itu dilakukan lima dari tujuh perusahaan Surya Darmadi.

Yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Dari kegiatan usaha ilegal tersebut, perusahaan Surya Darmadi memperoleh keuntungan Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved