Jelang Putusan, Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Dijaga Ketat Pomdam
Sidang vonis untuk Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis akan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang hari ini, Senin (11/8/2025).
TRIBUNPALU.COM - Sidang vonis untuk Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis akan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang hari ini, Senin (11/8/2025).
Kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan ini telah menarik perhatian publik, dan pengamanan ketat pun disiapkan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung.
Menurut Humas Pengadilan Militer Palembang, Mayor Putra CHK Putra Nova, pengamanan ketat ini diperlukan karena sidang vonis diperkirakan akan menarik perhatian banyak pengunjung.
"Insyaallah nanti untuk pengamanan dari Pomdam dengan kekuatan maksimal," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).
Untuk diketahui, pengamanan ketat ini telah diterapkan sejak sidang perdana pada 11 Juni lalu.
Sidang perdana 2 oknum TNI AD di Pengadilan Militer I-04 Palembang yang didakwa menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung digelar Rabu (11/6).
Baca juga: Senpi Rakitan yang Digunakan Kopka Basarsyah Tembak 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Lampung
Kedua terdakwa TNI AD Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama. Mereka tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.
Kedua terdakwa, yang tiba dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker, tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.
Kasus penembakan yang menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib ini terjadi pada 17 Maret 2025.
Peristiwa tragis ini bermula saat ketiga polisi tersebut menggerebek arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dan menjadi sorotan publik baik di tingkat lokal maupun nasional.
Tiga anggota polisi, AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib.
Dalam kasus tersebut, Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa utama, kini menghadapi tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari dinas.
Ia dianggap terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata ilegal, dan terlibat aktif dalam pengelolaan perjudian.
Selain Bazarsah, rekannya Peltu Yun Hery Lubis, yang juga terlibat dalam pengelolaan bisnis haram tersebut, dituntut enam tahun penjara dan pemecatan. Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 tentang perjudian.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Jaga Aset Bangsa, Menteri ATR/BPN Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Tulang Bawang Lampung |
|
|---|
| Pelaku Perampokan Indomaret Kayumalue Palu Ternyata Warga Lampung |
|
|---|
| Haru Putri Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto di Ruang Sidang Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati |
|
|---|
| Terdakwa Penembak Tiga Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Mati |
|
|---|
| Peran Peltu Lubis dalam Judi Sabung Ayam Berujung Vonis 3,5 Tahun dan Pemecatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tersangka-penembakan.jpg)