Peran Peltu Lubis dalam Judi Sabung Ayam Berujung Vonis 3,5 Tahun dan Pemecatan
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan terhadap Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis.
TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan terhadap Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis.
Vonis ini dijatuhkan karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang menyebabkan tewasnya tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis pada Senin (11/8/2025).
Terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis Peltu lubis termasuk merusak nama baik institusi TNI dan tidak memberikan contoh yang baik.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menyebutkan bahwa peran Peltu Lubis sebagai atasan yang tidak melarang bahkan bekerja sama dalam bisnis ilegal ini menjadi penyebab gugurnya tiga polisi.
"Bahwa terdakwa selaku atasan yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang perbuatan oleh saksi enam (Kopda Bazarsah), malah justru ikut dengan saksi enam membuka tempat gelanggang sabung ayam dan dadu kuncang," kata hakim.
Ketiga polisi, yaitu AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, tewas ditembak oleh rekan terdakwa, Kopda Bazarsah, saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 di Way Kanan, Lampung.
Hakim mengatakan jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Peltu Lubis bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengabdi selama 27 tahun.
"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.
Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.
Hal meringankan selanjutnya, terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada tahun 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam
Keuntungan Fantastis dari Judi
Persidangan kasus judi sabung ayam di Pengadilan Militer 1-04 Palembang mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, termasuk peran Peltu Yun Heri Lubis dan keuntungan fantastis yang mereka raup.
Dalam persidangan pada 16 Juni 2025, Peltu Lubis mengakui bahwa ide bisnis judi sabung ayam berasal dari Kopda Bazarsah.
Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Dijaga Ketat Pomdam |
![]() |
---|
Penerapan Denda Administratif di Sektor Kelautan Jadi Sorotan Dalam Kunker DKP Lampung di Sulteng |
![]() |
---|
DKP Sulawesi Tengah Terima Kunjungan Kerja DKP Lampung Bahas Perda KP |
![]() |
---|
Nusron Wahid Minta Jajaran BPN Lampung Ubah Pola Kerja, Genjot Reforma Agraria dan Pemanfaatan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.