Banggai Hari Ini

Bea Cukai Luwuk Hancurkan Barang Ilegal Potensi Rugikan Negara Rp240 Juta

Mu’amar menegaskan bahwa rokok dan minuman ilegal ini tidak hanya berasal dari satu atau dua lokasi saja.

|
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Alisan/TribunPalu
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Selasa (12/8/2025) sore. Kegiatan pemusnahan digelar sebagai upaya penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. 

Peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif yang luas bagi berbagai pihak:

Merugikan Negara: Cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang besar.

Dengan tidak membayar cukai, produsen rokok ilegal mengurangi penerimaan negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Merugikan Industri Rokok Legal: Produsen rokok ilegal bisa menjual produknya dengan harga sangat murah karena tidak membayar cukai. 

Hal ini menciptakan persaingan tidak sehat dan mengganggu industri rokok legal yang taat aturan.

Merugikan Konsumen dan Masyarakat: Kualitas rokok ilegal tidak terjamin karena tidak melalui pengawasan pemerintah. 

Hal ini bisa berdampak buruk bagi kesehatan karena komposisi bahan kimia di dalamnya tidak terkontrol.

Selain itu, rokok ilegal juga meningkatkan jumlah perokok pemula karena harganya yang sangat terjangkau.(*)

 

(TribunBreakingNews)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved