Sigi Hari Ini
Dinkes Sigi Targetkan RSUD Torabelo Jadi Rumah Sakit Tipe Lebih Tinggi
Hal itu disampaikan dr Trieko Stefanus Larope dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan fraksi DPRD Sigi di Ruang Sidang Utama, Senin (11/8/2025).
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dr Trieko Stefanus Larope, menargetkan peningkatan standar layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Torabelo dari kategori C menjadi kelas B.
Hal itu disampaikan dr Trieko Stefanus Larope dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan fraksi DPRD Sigi di Ruang Sidang Utama, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, peningkatan kelas rumah sakit akan berdampak langsung pada kelengkapan tenaga medis, khususnya dokter spesialis, serta ketersediaan obat-obatan.
Baca juga: Karang Taruna Kolonodale Buat Turnamen Sepakbola Mini Perempuan, Ada Delapan Tim Berebut Juara
“Dengan naiknya kelas RSUD Torabelo, diagnosa pasien dari desa maupun kecamatan di Sigi akan lebih tepat, dan pemenuhan obat juga akan menjadi lebih lengkap,” ujarnya.
Selain membahas peningkatan standar layanan rumah sakit, dr Trieko Stefanus Larope juga menyoroti permasalahan operasional mobil ambulans dan jenazah.
Ia mengungkapkan, saat ini masih tersedia ambulans keliling dari program pemerintah sebelumnya untuk menjangkau masyarakat di desa maupun kecamatan.
Namun, kendala yang dihadapi terletak pada biaya operasional.
“Dalam RDP kali ini, saya berharap ada solusi terkait penambahan anggaran operasional,” tambahnya.
Baca juga: Tragis! Anak 7 Tahun Tewas Ditabrak di Simpang Raya Banggai Sulteng, Polisi Kejar Pelaku
dr Trieko Stefanus Larope menegaskan, setelah RDP tersebut, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama manajemen RSUD Torabelo, jajaran Dinas Kesehatan, serta kepala puskesmas.
Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti pembahasan di DPRD dan melakukan pembenahan layanan kesehatan di Kabupaten Sigi.
RSUD Torabelo Sigi
Pembangunan RSUD Torabelo Sigi dimulai sekitar tahun 2010, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sigi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pada saat itu, Sigi merupakan kabupaten baru yang membutuhkan fasilitas kesehatan mandiri untuk melayani warganya.
Selama beberapa tahun, proses pembangunan fisik rumah sakit terus berjalan.
Pembangunan ini dibarengi dengan pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan administrasi yang diperlukan agar rumah sakit dapat beroperasi sesuai dengan standar.
Peresmian dan Pengembangan
Setelah melalui proses panjang, RSUD Torabelo Sigi akhirnya mulai beroperasi.
Rumah sakit ini didirikan sebagai rumah sakit umum dengan tipe Kelas C. Nama "Tora Belo" sendiri diambil dari nama khas daerah setempat.
Seiring waktu, RSUD Torabelo terus mengembangkan sarana dan prasarana. Hingga saat ini, rumah sakit ini memiliki luas lahan sekitar 4 hektar dan luas bangunan 7.247,42 m⊃2;.
Pengembangan ini dilakukan untuk menunjang berbagai layanan, mulai dari pelayanan medik dasar hingga spesialis.
Status dan Akreditasi
Untuk memastikan kualitas pelayanan, RSUD Torabelo telah melakukan proses akreditasi.
Pada tahun 2018, rumah sakit ini mendapatkan status akreditasi Tingkat Utama, yang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas.
Secara keseluruhan, sejarah RSUD Torabelo adalah cerminan dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam memenuhi hak dasar masyarakat terhadap akses layanan kesehatan yang layak.(*)
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi
dr Trieko Stefanus Larope
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Torabelo
Panen Perdana Jagung di Sigi, Gubernur Sulteng Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Petani |
![]() |
---|
Bupati Sigi Usulkan Penambahan Kuota LPG 3 Kg dan Pangkalan |
![]() |
---|
DPRD Sigi Soroti Pembagian Insentif Tidak Merata di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
DPRD Sigi Desak Evaluasi Total Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas |
![]() |
---|
Alia Idrus Soroti Penanganan Pasien dan Stok Obat RSUD Torabelo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.