Parigi Moutong Hari Ini
Mayoritas Warga Binaan Lapas Parigi Sulteng Terjerat Kasus Narkotika
Fentje mengatakan jumlah warga binaan di Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Montong (Parimo), Sulteng, saat ini mencapai 385 orang.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, menyebut mayoritas warga binaan di lapasnya terjerat kasus narkotika.
Fentje mengatakan jumlah warga binaan di Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Montong, Sulteng, saat ini mencapai 385 orang.
“Sebanyak 108 orang adalah warga binaan kasus narkotika,” ujar Fentje, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Rabu 13 Agustus 2025, Mayoritas Daerah Berawan
Ia memperkirakan 60 persen dari jumlah itu merupakan warga binaan laki-laki dan perempuan kasus narkotika.
Sisanya adalah warga binaan dengan kasus beragam seperti pencurian, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya.
Fentje Mamirahi menuturkan, pihaknya memiliki langkah pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.
“Salah satunya meningkatkan disiplin keagamaan,” jelasnya.
Pihak Lapas Parigi telah bekerja sama dengan tokoh agama untuk melakukan pendekatan keagamaan kepada warga binaan.
Pelatihan keagamaan tersebut diisi dengan pemahaman moral dan tujuan hidup yang positif.
“Manusia diciptakan untuk menjadi baik, bukan untuk merusak diri sendiri,” ucapnya.
Fentje Mamirahi berharap kolaborasi antarinstansi dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong.
“Kami ingin mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat,” tukasnya.
Dominasi tahanan kasus narkotika tidak hanya terjadi di Lapas Parigi.
Baca juga: Kurir Sabu Ditangkap di Parigi Moutong Sulteng, Bawa 48 Gram untuk Edarkan di Tambarana Poso
Kondisi serupa terjadi di Rutan Polres Parigi Moutong.
Beberapa waktu lalu, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, juga menyampaikan hal serupa.
Ia mengatakan hampir setiap pekan pihaknya mengungkap kasus narkotika di wilayah Parigi Moutong.
“Mulai dari bandar kecil hingga pemakai berhasil diamankan,” kata IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan.
Namun, Tarigan tidak merinci jumlah tahanan kasus narkotika yang ada di Rutan Polres Parigi Moutong.
Baca juga: Fun Walk Meriahkan HUT Ke-80 RI di Kota Salakan Banggai Kepulauan
IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan berharap ada upaya kolaborasi pemerintah dalam menekan angka kasus narkotika di Parigi Moutong.
"Saat ini sebenarnya yang penting adalah bagaimana langkah pencegahan, sehingga tak ada lagi yang terjerumus," pungkasnya.
Apa Dampak Penggunaan Narkoba?
Penggunaan narkoba memiliki dampak yang sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Efeknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Berikut adalah dampak-dampak utama dari penyalahgunaan narkoba:
1. Dampak Fisik dan Kesehatan
Dampak pada fisik adalah yang paling terlihat dan bisa berujung fatal. Narkoba menyerang organ-organ vital dan merusak fungsi tubuh secara keseluruhan.
Gangguan pada Otak dan Saraf: Narkoba dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel saraf otak, mengganggu memori, konsentrasi, dan kemampuan berpikir jernih.
Hal ini bisa memicu kejang-kejang dan halusinasi.
Kerusakan Organ Dalam: Penggunaan narkoba secara terus-menerus dapat merusak jantung, paru-paru, ginjal, dan hati.
Beberapa jenis narkoba bisa meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
Penularan Penyakit: Bagi pengguna narkoba suntik, risiko tertular penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, Hepatitis B, dan Hepatitis C sangat tinggi akibat penggunaan jarum suntik secara bergantian.
Kecanduan dan Overdosis: Narkoba menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis yang parah.
Jika dosis yang dikonsumsi berlebihan (overdosis), dapat menyebabkan kerusakan otak, gagal organ, bahkan kematian.
2. Dampak Psikologis dan Mental
Selain fisik, kondisi mental pengguna juga akan sangat terganggu. Narkoba bisa mengubah perilaku dan kepribadian seseorang.
Gangguan Mental: Narkoba sering memicu atau memperburuk masalah mental seperti depresi, kecemasan, paranoid, dan psikosis.
Pengguna bisa mengalami halusinasi, delusi, dan kehilangan kontak dengan realitas.
Perubahan Perilaku: Pengguna cenderung menjadi agresif, mudah marah, dan kehilangan motivasi. Mereka sering berbohong, mencuri, dan melakukan tindakan manipulatif untuk mendapatkan narkoba.
Penurunan Kualitas Hidup: Hilangnya kepercayaan diri, perasaan tidak aman, dan pikiran untuk bunuh diri sering menghantui pengguna, membuat kualitas hidup mereka menurun drastis.
3. Dampak Sosial dan Ekonomi
Dampak narkoba juga menghancurkan hubungan sosial dan menciptakan beban ekonomi yang berat.
Hubungan Keluarga Rusak: Penggunaan narkoba dapat menyebabkan konflik, kekerasan, dan putusnya hubungan dengan keluarga.
Pengguna cenderung mengabaikan tanggung jawabnya sebagai anggota keluarga.
Kriminalitas: Ketergantungan pada narkoba sering mendorong pengguna untuk terlibat dalam aktivitas kriminal seperti pencurian, perampokan, dan perdagangan narkoba demi memenuhi kebutuhan finansial mereka.
Masalah Ekonomi: Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, atau keluarga, habis untuk membeli narkoba.
Hal ini menyebabkan kemiskinan dan keterpurukan ekonomi.
Pengucilan Sosial: Pengguna narkoba cenderung dijauhi oleh lingkungan pergaulannya dan dikucilkan dari masyarakat, membuat mereka semakin terisolasi.(*)
Parigi Moutong
Sulawesi Tengah
Lapas Kelas III Parigi
Fentje Mamirahi
IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan
Narkoba
Sabu 48 Gram dari Palu Rencananya Akan Diedarkan di Tambarana Poso |
![]() |
---|
Kurir Sabu Ditangkap di Parigi Moutong Sulteng, Bawa 48 Gram untuk Edarkan di Tambarana Poso |
![]() |
---|
Begini Kronologi Polisi Tangkap Kurir Sabu 48 Gram di Toboli Barat Parigi Moutong Sulteng |
![]() |
---|
Penangkapan Sabu 48,54 Gram di Parimo, Pelaku Sudah Lama Diincar |
![]() |
---|
Polres Parigi Moutong Gagalkan Kiriman Sabu dari Kota Palu ke Poso, 48 Gram lebih Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.