Morowali Utara Hari Ini

Waspada! Tikungan Jalur Dua Morowali Utara Rusak, Tidak Ada Rambu Peringatan

Nampak juga, pembatas jalan disana berserakan yang bisa membahayakan pengendara lantaran lampu jalan rubuh.

|
Muhammad Nur Alqadri/TribunPalu
JALAN RUSAK - Foto jalan berlubang di jalan Jalur dua Kelurahan Kolonodale, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 

Laporan wartawan TribunPalu.com, Muh Nur Alqadri 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Waspada lubang diameter kurang lebih 1,5 Meter tepi jalan jalur dua Morowali Utara, Sulawesi Tengah, membahayakan pengendara.

Nampak juga, pembatas jalan disana berserakan yang bisa membahayakan pengendara lantaran lampu jalan rubuh.

Parahnya, lokasi rusaknya jalan tersebut tepat berada di tikungan tajam dengan kontur jalan menurun.

Baca juga: Donggala di Usia ke-73: Gubernur Ingatkan Sejarah dan Tantangan Masa Depan

Pengendara motor yang sempat melintas, Andri mengatakan jika tiang jalan disana sudah lama ia lihat roboh.

"Sudah lama itu, (Tiang) lampu jalannya roboh, jadi gelap kalau tidak hati-hati lewat," ucap Andri kepada TribunPalu.com, Selasa (12/8/2025) siang.

Ia juga mengatakan kalau hujan, jalan disana licin apalagi penurunan.

"Jadi itu pembatas kemungkinan orang lewat ditabrak, jadi itu yang buat hancur begitu,"tuturnya.

Selain pantauan TribunPalu.com, tidak ada penanda hati-hati melintas di jalan tersebut.

Baca juga: Pertanian Donggala Jadi Tulang Punggung Ekonomi, PDRB Tembus Rp16,52 Triliun

Menemukan jalan rusak adalah hal yang menjengkelkan dan berisiko. Namun, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkannya agar segera ditangani, tergantung pada kondisi jalan dan lokasi Anda.

Berikut adalah hal-hal yang bisa Anda lakukan:

1. Melaporkan ke Instansi Berwenang

Ini adalah langkah paling efektif. Anda bisa melaporkannya secara langsung ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab.

Pemerintah Kota/Kabupaten: Untuk jalan rusak di dalam wilayah kota atau kabupaten, laporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Anda bisa mencari kontak mereka di situs resmi pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi: Untuk jalan provinsi yang menghubungkan antar kota/kabupaten dalam satu provinsi, lapor ke Dinas Bina Marga atau PUPR Provinsi.
Pemerintah Pusat: Jika jalan yang rusak adalah jalan nasional (umumnya jalan antar provinsi atau jalan strategis), laporkan ke Kementerian PUPR atau melalui aplikasi resmi yang mereka sediakan.

Baca juga: ASN Kompak Kenakan Batik Bomba Pink dan Biru di Upacara HUT Ke-73 Donggala

2. Menggunakan Aplikasi Laporan Pemerintah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved