RisetCar Diduga Bodong

Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar

"RisetCar tidak terdaftar," ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (30/7/2025).

|
Editor: Regina Goldie
HANDOVER / Tangkapan Layar RisetCar
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. 

RisetCar menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan nominal top up mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 juta. Semakin tinggi nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.

Baca juga: 4 Calon Sekda Banggai Lolos Seleksi Administrasi, Besok Tes Kompetensi

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan pentingnya prinsip 2L dalam berinvestasi: Logis dan Legal.

"Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?"
tegas Bonny.

OJK mengingatkan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi dari OJK.

Fenomena serupa juga pernah terjadi dalam kasus OMC Group. OJK Sulawesi Tengah mencatat, mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga yang tergiur janji keuntungan instan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved