RisetCar Diduga Bodong
Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar
"RisetCar tidak terdaftar," ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (30/7/2025).
RisetCar menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan nominal top up mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 juta. Semakin tinggi nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.
Baca juga: 4 Calon Sekda Banggai Lolos Seleksi Administrasi, Besok Tes Kompetensi
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan pentingnya prinsip 2L dalam berinvestasi: Logis dan Legal.
"Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?"
tegas Bonny.
OJK mengingatkan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi dari OJK.
Fenomena serupa juga pernah terjadi dalam kasus OMC Group. OJK Sulawesi Tengah mencatat, mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga yang tergiur janji keuntungan instan. (*)
Korban Penipuan Aplikasi Risetcar di Banggai Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp45 Juta |
![]() |
---|
Dana Macet, Pengguna RisetCar Mulai Curigai Skema Penipuan Berkedok Aplikasi |
![]() |
---|
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group |
![]() |
---|
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana |
![]() |
---|
Aplikasi RisetCar Diduga Skema Ponzi, Janjikan Cuan dari Mobil Tanpa Sopir, Ini Kata OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.