Palu Hari Ini
Edarkan Tembakau Sintetis, Pria di Kota Palu Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Seorang pria berinisial FW (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (12/8/2025).
Kerusakan Saraf dan Otak: Kandungan kimianya dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen, menyebabkan gangguan kognitif, kehilangan memori, dan masalah konsentrasi.
Gangguan Fisik dan Mental: Dapat memicu kondisi seperti tremor, mual, muntah, detak jantung cepat, hingga risiko stroke dan serangan jantung.
Dalam jangka panjang, pengguna bisa mengalami masalah mental serius seperti psikosis akut.
Ketergantungan Tinggi: Tembakau sintetis memiliki potensi adiktif yang sangat tinggi, bahkan setelah penggunaan pertama.
Hal ini membuat penggunanya sangat sulit untuk lepas dari jeratan zat tersebut.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Kota Palu
Kapolresta Palu
Polresta Palu
tembakau sintetis
Narkotika
Kelurahan Tondo
Kecamatan Mantikulore
Kombes Pol Deny Abrahams
Berita Terkait: #Palu Hari Ini
Program Unggulan RSUD Anutapura Palu: Donor Darah Kini Bisa Dijemput Langsung |
![]() |
---|
Aji Palu Minta Media Hentikan Eksploitasi Wajah dan Identitas Anak Yang Jadi Korban maupun Pelaku |
![]() |
---|
PFI Palu Pamerkan 60 Karya Foto Jurnalistik Bertajuk Asa di Atas Patahan |
![]() |
---|
Pemkot Palu, PT CPM, dan Lanal Gelar Pasar Murah di Talise, 500 Paket Sembako Disiapkan |
![]() |
---|
Lahan Eks HGB di Tondo–Talise Kota Palu Masuk Agenda Prioritas Kementerian ATR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.