Palu Hari Ini

Edarkan Tembakau Sintetis, Pria di Kota Palu Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Seorang pria berinisial FW (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (12/8/2025). 

Kerusakan Saraf dan Otak: Kandungan kimianya dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen, menyebabkan gangguan kognitif, kehilangan memori, dan masalah konsentrasi.

Gangguan Fisik dan Mental: Dapat memicu kondisi seperti tremor, mual, muntah, detak jantung cepat, hingga risiko stroke dan serangan jantung. 

Dalam jangka panjang, pengguna bisa mengalami masalah mental serius seperti psikosis akut.

Ketergantungan Tinggi: Tembakau sintetis memiliki potensi adiktif yang sangat tinggi, bahkan setelah penggunaan pertama. 

Hal ini membuat penggunanya sangat sulit untuk lepas dari jeratan zat tersebut.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved